Disidang 27 Januari, Pengadilan Sudah Kirim Surat Panggilan ke Raffi Ahmad

Disidang 27 Januari, Pengadilan Sudah Kirim Surat Panggilan ke Raffi Ahmad

Desi Puspasari - detikHot
Rabu, 20 Jan 2021 07:40 WIB
Raffi Ahmad divaksin COVID-19
Raffi Ahmad. Foto: dok. Channel YouTube Sekretariat Presiden
Jakarta -

Aksi Raffi Ahmad yang datang ke pesta ulang tahun Ricardo Gelael usai divaksinasi Corona berbuntut panjang. Ada juga pihak yang menggugat Raffi Ahmad secara perdata karena dianggap melanggar protokol kesehatan.

Raffi Ahmad digugat perdata oleh advokat David Tobing di Pengadilan Negeri Depok. David Tobing menilai apa yang dilakukan oleh Raffi Ahmad datang ke pesta usai disuntik vaksin Corona melanggar protokol kesehatan.

27 Januari 2021 sidang perdana Raffi Ahmad terkait gugatan tersebut akan digelar. Pihak pengadilan pun sudah mengirimkan surat panggilan kepada Raffi Ahmad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi setelah majelis hakim mengeluarkan penetapan hari sidang, kemudian memerintahkan jurusita pengadilan untuk melakukan panggilan kepada para pihak," jelas Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto melalui sambungan telepon.

"Panggilan itu sah dan patutnya tiga hari sebelum sidang itu dilaksanakan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Akan tetapi, Nanang belum bisa memastikan apakah Raffi Ahmad sudah menerima surat panggilan itu atau belum. Saat sidang, para pihak, yakni tergugat dan penggugat dalam hal ini David Tobing sebagai penggugat dan Raffi Ahmad sebagai tergugat diharapkan hadir.

David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok pada 15 Januari 2021. Penggugat menduga Raffi Ahmad melanggar aturan protokol kesehatan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Termasuk juga tentang Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam gugatannya, David Tobing ingin Raffi Ahmad tidak boleh meninggalkan rumah selama satu bulan atau 30 hari sejak penyuntikan vaksin Corona kedua diberikan kepadanya.

Raffi Ahmad juga harus meminta maaf di tujuh koran, masing-masing setengah halaman, dan tujuh stasiun televisi.




(pus/srs)

Hide Ads