Sidang putusan kasus narkoba yang menimpa Tio Pakusadewo digelar hari ini. Sang aktor dijatuhi vonis setahun penjara.
Vonis hakim untuk Tio Pakusadewo lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya ia dituntut dua tahun penjara.
"Putusannya satu tahun, kami (Tio Pakusadewo) sudah menjalani hukuman 10 bulan, sekarang dalam tahanan," ujar kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Santrawan mengatakan Tio Pakusadewo menerima putusan tersebut. Ia berterima kasih karena sudah divonis setahun.
"Ya menerima (putusan vonis) dan menyatakan terima kasih, karena sesuai dengan keberatan kami dipertimbangkan majelis hakim. Kalau direhabilitasi kan berarti Tio masuk RSKO, tapi biarkanlah soal pengobatan diupayakan oleh keluarga," tuturnya.
Tio Pakusadewo diketahui sebelumnya ditangkap di rumahnya pada 14 April 2020. Polisi mengamankan satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan seperangkat alat isap sabu atau bong dari penggerebekan tersebut.
Ini menjadi kasus kedua kalinya bagi Tio Pakusadewo. Sebelumnya, bintang film The Raid 2: Berandal itu pernah ditangkap untuk kasus narkoba jenis sabu pada Desember 2017 dan divonis sembilan bulan rehabilitasi.
(mau/pus)