Gara-gara meramal Presiden Joko Widodo akan lengser, Mbak You terancam dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Mbak You diancam dipolisikan terkait ramalan Jokowi bakal lengser dari jabatan presiden pada tahun 2021.
Sampai saat ini Mbak You belum mau memberikan klarifikasi langsung soal keramaian ini. Salah satu staf Mbak You, Anton kepada detikcom mengatakan pihaknya saat ini belum mau bicara atau menerima wawancara.
"Untuk saat ini kami belum bisa menerima wawancara untuk apapun ya," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, Mbak You sudah memberikan klarifikasi terkait ramalan tersebut di channel YouTube-nya. Dalam klarifikasinya itu, Mbak You mengatakan lengsernya Presiden Joko Widodo bukan terjadi pada 2021.
"Di 2021 Mbak You menerawang akan ada pergantian Presiden. Ini saya garis bawahi di sini jangan sampai dipelintir lagi ya di sini. Dari awal saya ada di televisi, aksen saya dari lahir gini. Saya ngomongnya cepet, aksennya gantung, saya ngomong tidak jelas, tapi saya punya maksud, semaksimal mungkin apa yang saya sampaikan dipahami tapi berbeda maksud," jelas Mbak You dalam channel YouTube-nya.
Peramal kejawen itu menegaskan pergantian presiden akan terjadi pada 2024. 2021 hanya akan ada perubahan kabinet dan pergantian beberapa menteri.
"Yang saya maksud di preskon 2020, di tahun mendatang pergantian presiden di 2024 itu akan ada pergantian presiden, bukan pergantian presiden sekarang. Bukan 2021, tapi di saat nanti di pergantian presiden 2024 akan ada ganti presiden, bukan 2021 ganti presiden," tegasnya.
Klarifikasi Mbak You ini pun dinilai hanya cari aman. Dalam cuitannya, Muannas Alaidid kembali berkomentar.
"Sesat bener ngelesnya, kalo Th 2024 ngapain diramal mbak semua juga tahu @DivHumas_Polri," tulis Muannas yang menyertai dengan link video klarifikasi Mbak You soal Jokowi lengser.
Pada tahun 2024 sudah pasti Joko Widodo tidak akan lagi menjabat sebagai presiden. Hal itu dikarenakan Joko Widodo sudah menjadi Presiden Republik Indonesia selama dua periode.
Presiden dan wakil presiden tak bisa menjabat lebih dari dua periode sesuai UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu. Seperti yang tercantum pada pasal 7 UUD 1945 menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya mereka dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Dijelaskan juga dalam Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun menjelaskan, syarat menjadi presiden dan wakil presiden adalah belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.
(pus/nu2)