Nikita Mirzani tak hanya pernah berseteru dalam kasus KDRT dengan Dipo Latief. Niki juga pernah dilaporkan ke polisi dengan kasus lain.
Dipo Latief pernah melaporkan Nikita Mirzani dengan tuduhan penggelapan sejumlah barang beberapa waktu lalu. Laporan itu dihentikan polisi pada 31 Desember 2020 atau SP3.
Nikita Mirzani mengaku lega kasus tersebut dihentikan oleh kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulilah ya kasus Niki yang pas penggelapan sudah di SP3 dihentikan tanggal 31 Desember 2020 dan surat SP3-nya Niki sudah ambil dari Jakarta Selatan," ungkap Nikita Mirzani saat ditemui di gedung Trans TV, Mampang, Jakarta Selatan.
Ibu tiga anak itu mengatakan tudingan yang dilayangkan Dipo Latief sulit dibuktikan.
"Kasus penggelapan juga itu kan sulit dibuktikan, karena dulu pun sempat Niki ditelepon dibilang katanya mau datang ke apartemen, nungguin berkali-kali pun nggak datang," ungkap Niki lagi.
Kasus antara Dipo Latief dan Nikita Mirzani yang akhirnya bergulir hingga ke meja hijau adalah kasus penganiayaan yang dilayangkan Dipo.
Dalam vonis yang dibacakan hakim pada Juli 2020, Nikita Mirzani divonis 6 bulan penjara dengan masa hukuman percobaan 12 bulan. Atas vonis tersebut, Nikita tidak dipenjara, dengan catatan selama 12 bulan itu dirinya tak mengulangi perbuatannya.
Kasus penganiayaan itu dilayangkan Dipo Latief pada Agustus 2018. Dipo mengaku dilempar asbak oleh Nikita Mirzani saat keduanya tengah bertengkar Juli 2018.
Nikita Mirzani menyebut kasus KDRT itu pun tak benar-benar dapat dibuktikan di persidangan.
"Yang kasus pemukulan KDRT kemarin pun kan kalian bisa dengar sendiri sidangnya terbuka kan tiga-tiganya saksi pun tidak ada yang melihat di-BAP semuanya melihat. Dan berani bersumpah. Alhamdulilah mereka bilang ada yang bukan fotonya, ada yang bilang tidak lihat, Diponya sendiri pun ngomong bahwa Niki pun nggak mau lempar dia, tapi melempar Kupoy (orang lain)," tukas Nikita Mirzani.
(doc/mau)