Pendakwah Harun Yahya Dihukum 1.075 Tahun Penjara

Pendakwah Harun Yahya Dihukum 1.075 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikHot
Selasa, 12 Jan 2021 08:49 WIB
Adnan Oktar alias Harun Yahya dan Para Kittens (Hurriyet Daily News)
Foto: Adnan Oktar alias Harun Yahya dan Para 'Kittens' (Hurriyet Daily News)
Jakarta -

Adnan Oktar, otak sekaligus pemimpin aliran sesat asal Turki, dihukum 1075 tahun penjara atas sederet kejahatan. Adnan Oktar dikenal luas dengan nama Harun Yahya.

Seperti diketahui Harun Yahya yang dibekuk petugas kepolisian di Istanbul, Turki, pada tahun 2018 resmi divonis hukuman penjara 1.075 tahun. Vonis tersebut diputuskan pada Senin (11/1/2021) waktu setempat.

Adnan Oktar alias Harun Yahya sepanjang karier kejahatannya telah melakukan berbagai aksi gelap dan sesat selama puluhan tahun. Para pengikutnya disebut-sebut telah melakukan pelecehan seksual, pemerasan, pencucian uang, hingga kegiatan spionase ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sosok yang dikenal sebagai seorang cendekiawan dengan banyak buku dan video-video dakwah soal Islam itu diadili di Turki bersama dengan 236 orang pengikutnya. Demikian seperti dikutip dari Bloomberg pada Selasa (12/2/2021).

Harun Yahya terbilang amat populer di Turki sepanjang kariernya sebagai pendakwah. Salah satu buku populernya adalah Atlas of Creation yang menuliskan tentang penciptaan manusia dari sudut pandang Islam.

ADVERTISEMENT

Popularitasnya meningkat sebab acara televisi provokatif yang ditayangkan di channel pribadinya. Seringkali di layar dia menampilkan diri sebagai sosok pemimpin aliran sesat tersebut dikelilingi oleh perempuan muda yang disebutnya sebagai Kittens atau "anak-anak kucing".

Tidak jarang para perempuan muda tersebut berpakaian terbuka ketika mendengarkan dakwah dari Harun Yahya. Tidak hanya soal agama, Adnan Oktar alias Harun Yahya juga kerap bicara soal hal-hal politik.

Setelah dianggap sesat dan terbukti melakukan deretan kesalahan yang dilakukannya selama puluhan tahun, Adnan Oktar alias Harun Yahya bersama dengan sederet pengikutnya ditangkap polisi di tahun 2018. Buntut dari penangkapan itu channel TV-nya dibungkam hingga akhirnya kini Adnan Oktar bakal mendekam di penjara selama 1.075 tahun.

(aay/doc)

Hide Ads