Dari kasus video seks yang menimpanya, Gisel disebut sebagai korban. Setelah lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Komnas Perempuan berpendapat senada.
Gisel dinilai semestinya tak bisa dipidana karena video seks pribadinya tersebut.
Polisi menanggapi pendapat tersebut dan mengatakan penetapan Gisel sebagai tersangka sesuai dengan UU yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban sebagai apa? Baca dulu Pasal 4 (UU Nomor 44 Tahun 200 tentang Pornografi) apa? Membuat, lalu apa lagi? Menyebarkan. Kemudian membuat memang ada pengecualian, pengecualian membuat itu kalau dia untuk konsumsi pribadi. Nah, sekarang kalau konsumsi pribadi itu harus dijelaskan lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (2/1/2021).
Tersebarnya video tersebut ke masyarakat luas tak lain karena ada unsur kelalaian dalam kacamata kepolisian. Yusri merinci bagaimana video tersebut semestinya dapat tersimpan dengan baik dan tidak memunculkan keresahan publik.
Yusri pun memperjelasnya dengan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi yang gugur usai video ini tersebar ke publik.
"Yang terjadi (sekarang) sudah konsumsi publik. Berarti sudah hilang Pasal 4 ayat 1. Berarti ada kelalaian di situ dia bisa sampai ke publik," terang Yusri.
Selain itu polisi juga menggarisbawahi perihal keterangan Gisel yang mengirimkan video seks tersebut kepada Michael Yukinobu Defretes via AirDrop. Dari sana, polisi menyimpulkan Gisel menyebarkan video seksnya tersebut secara sadar.
"Lalu kedua dia transfer ke cowok itu. Berarti sudah ada penyebaran," imbuh Yusri.
Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu dijadwalkan dipanggil oleh kepolisian pada Senin, 4 Januari 2021.
Dalam pengakuannya kepada polisi, Gisel mengaku berhubungan intim dengan Nobu dalam keadaan mabuk. Keduanya bertemu usai Gisel tampil dalam sebuah acara.
Gisel dan Nobu melakukan hubungan badan di sebuah hotel di Medan pada tahun 2017.
(doc/doc)