Terpidana kasus ikan asin, Galih Ginanjar dan Pablo Benua, dinyatakan bebas bersyarat dengan mendapatkan remisi. Hal itu sudah disahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk Galih Ginanjar dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk Pablo Benua.
Putusan untuk mendapatkan remisi sudah ditetapkan sejak 23 Desember 2020. Galih Ginanjar dan Pablo Benua diperbolehkan kembali ke keluarga mereka pada 30 Desember 2020.
"Upaya banding telah diputus Mahkamah Agung dengan Putusan MA No 4554 K/Pid.Sus/2020 terhadap Galih Ginanjar dan Pablo Putra Benua telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23 Desember 2020, dan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No 506/Pid.Sus/2020/PN.Bks terhadap Pablo Putra Benua telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tanggal 23 Desember 2020," tertera dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Kamis (31/12/2020), dari Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebebasan bersyarat Galih Ginanjar dan Pablo Benua bukan serta merta tanpa pengawasan. Galih dan Pablo turut mendapat pengawasan dan pembimbing dari Balai Permasyarakatan Jakarta Timur hingga masa bebas murni mereka.
"Galih Ginanjar dan Pablo Benua berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur sampai dengan tanggal bebas murni," sesuai keterangan pers.
Diketahui Galih Ginanjar ditahan sejak 12 Juli 2019 dengan perkara Pasal 27 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca juga: Pablo Benua dan Galih Ginanjar Bebas |
Sesuai putusan hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Galih Ginanjar dikenakan masa hukuman selama 2 tahun 4 bulan di penjara. Galih pun kini mendapat remisi selama 2 bulan 15 hari masa tahanannya.
Sementara itu, Pablo Benua pun turut mendapat remisi selama 2 bulan 15 hari.
Padahal kalau sesuai vonis masa bebas murni, Galih Ginanjar dinyatakan bebas pada 25 Agustus 2021. Sementara itu, untuk Pablo Benua dinyatakan bebas murni pada 19 Oktober 2021.
(pig/mau)