Bebas Bersyarat, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Dapat Remisi

Bebas Bersyarat, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Dapat Remisi

Pingkan Anggraini - detikHot
Kamis, 31 Des 2020 12:21 WIB
s
Pablo Benua dan Galih Ginanjar dapat remisi dan bebas bersyarat. (Foto: Trio ikan asin / Hanif H)
Jakarta -

Pablo Benua dan Galih Ginanjar dinyatakan bebas bersyarat atas kasus ikan asin yang menjerat mereka. Galih dan Pablo bebas bersyarat sejak 30 Desember 2020.

Menurut keterangan pers yang diterima detikcom dari Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti, Kamis (31/12/2020), upaya banding yang diajukan pihak Pablo Benua dan Galih Ginanjar sudah diputuskan Mahkamah Agung sesuai dengan Putusan MA Nomor 4554 K/Pid.Sus/2020.

Putusan MA telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Desember 2020 untuk Galih Ginanjar. Lalu Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No 506/Pid.Sus/2020/PN.Bks terhadap Pablo Putra Benua juga telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 23 Desember 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Upaya banding telah diputus Mahkamah Agung dengan Putusan MA No 4554 K/Pid.Sus/2020 terhadap Galih Ginanjar dan Pablo Putra Benua telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23 Desember 2020, dan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No 506/Pid.Sus/2020/PN.Bks terhadap Pablo Putra Benua telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tanggal 23 Desember 2020," tertera dalam keterangan pers.

Tentunya putusan tersebut kembali melewati pengecekan keabsahan dan kelengkapan data. Pablo Benua dan Galih Ginanjar kemudian dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapat remisi.

ADVERTISEMENT

"Setelah dicek kelengkapan berkas dan keabsahan data, dua narapidana atas nama Galih Ginanjar dan Pablo Putra Benua telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi," sesuai keterangan pers.

"Kemudian Diusulkan Remisi Susulan melalui SDP (RK Idul Fitri 2020 dan RU 2020) melalui SDP tanggal 25 Desember 2020," sesuai keterangan pers.

Galih Ginanjar dan Pablo Benua juga mendapatkan nomor remisi berdasarkan SK Nomor: PAS-1419.PK.01.01.02 Tahun 2020 pada 29 Desember 2020 tentang Pemberian Remisi Susulan Kepada Narapidana Terkait Dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Remisi yang didapat Galih Ginanjar dan Pablo Benua berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Galih Ginanjar dan Pablo Benua pun dikeluarkan asimilasi rumah pada 30 Desember 2020.

(pig/mau)

Hide Ads