Kasus video syur artis Gisella Anastasia menjadi atensi publik. Ada yang pro dan ada juga yang kontra dalam menanggapi video berdurasi 19 detik itu.
Banyak masyarakat yang menghakimi Gisel atas perbuatannya tersebut. Namun, tak sedikit pula yang membelanya.
Henry Indraguna sebagai praktisi hukum menilai penetapan tersangka kepada Gisella Anastasia kurang tepat. Pasalnya, dalam masalah itu, Gisel hanya membuat video untuk dirinya sendiri sebagai konsumsi pribadinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita masuk ke kata membuat, ini kita harus lihat lagi. Apa keterangan atau penjelasan dari pasal 4 uu nomor 44 tahun 2008 tentang ayat 1 ada kata membuat. Penjelasannya gini, 'pasal 4 ayat 1 yang dimaksud dengan membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri atau kepentingan sendiri'," tutur Henry Indraguna kepada detikcom.
"Sekarang niat batin dari G itu sendiri, membuat konten dari pornografi tersebut bagimana? Untuk kepentingan apa? Kalau untuk kepentingan dirinya sendiri, maka jawabannya atau keterangannya sudah jelas dengan terbuka. Jadi permasalahannya di mana," sambungnya.
Henry Indraguna juga menyebutkan bahwa kasus yang melilit Gisel tidak bisa disamakan dengan kasus pornografi yang dulunya menjerat Ariel NOAH di masa lalu. Pasalnya, keduanya memiliki latar belakang, peristiwa, kronologis serta fakta yang berbeda.
"Sejauh ini undang-undang tidak ada mengatur yang namanya karena didesak oleh publik sehingga dia harus dinyatakan atau diputus bersalah melakukan suatu tindak pidana, nggak boleh kayak gitu dong. Pernyataan atau putusan bersalah itu harus dilihat pasal-pasal apa dan mana saja yang didakwakannya, masuk atau tidak. Buktinya bukti-bukti apa saja yang menguatkan atau tidak adanya tindak pidana tersebut, serta saksi dan lain-lain. Itu secara hukum nantinya akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan apakah tindak pidana yang didakwakan terhadap diri G memang benar benar terpenuhi unsur unsurnya untuk diri G," beber Henry Indraguna.
"Jika publik ini sekarang mengkaitkan permasalahan si G ini dengan perkaranya yang dulu sudah pernah diputus, Ariel misalnya. Kalau kita kaitkan secara umum ya nggak beda jauh 11-12. Tapi kan belum tentu juga peristiwa, kronologis, duduk ceritanya, atau fakta-fakta, serta buktinya, saksinya memiliki kesamaan satu sama lain," sambungnya.
Meskipun begitu, Henry Inradaguna berharap masyarakat dapat menghormati proses hukum yang berlaku. Apa pun hasilnya kemudian, Henry Indraguna percaya itu yang terbaik untuk Gisel.
"Kita nggak tahu, tapi yang jelas kita hormati dululah. Sampai saat ini mari kita hormati keputusan daripada penyidik untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka. Berarti kan sudah ada alat bukti yang cukup, ada kepercayaan," imbuh Henry Indraguna.
"Selain daripada itu, perlu juga saya sampaikan bahwa meskipun saat ini status G telah ditingkat penyidik menjadi tersangka atas suatu tindak pidana yang diduga dilakukannya, namun tidaklah arif dan bijaksana jika G dihakimi sedemikian rupa, mari kita doakan bersama agar G tetap mampu tegar dan semangat menjalani segala cobaan yang telah menimpanya. Dan semoga nantinya kebenaran dan keadilan dapat benar-benar ditegakkan dalam kasus yang menjeratnya. Sekali lagi Gisel adalah korban, tangkap penyebar konten!" tutupnya.
Tonton video 20Detik terkait Gisel tersangka video syur di sini: