Gisella Anastasia masih tampak aktif membagikan momen liburan di media sosial. Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video porno miliknya.
Terkait dengan hal ini, Kasandra Putranto selaku psikolog pun memberikan tanggapannya. Saat dihubungi detikcom, Rabu (30/12/2020), Kasandra menjelaskan setiap orang memiliki cara sendiri untuk mengatasi masalah hidupnya.
Hal itu mungkin dilakukan Gisel untuk meredakan sedikit pikirannya terkait kasus yang kini menjeratnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang memiliki cara tersendiri untuk mengatasi masalah hidupnya, apalagi masih memiliki tanggung jawab anak," ujar Kasandra.
Lebih lanjut bagi Kasandra, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes berpotensi tak bersalah. Hal itu jika unsur ketidaksengajaan pada penyebaran video oleh Gisel dan Nobu terpenuhi.
Kasus yang menyeret mantan istri Gading Marten ini turut memberikan dampak negatif bagi keluarganya, terutama sang anak. Semua itu karena video yang harusnya dikonsumsi pribadi menjadi viral karena tersebar ke media sosial.
"Menurut saya, Gisel berpotensi sebagai korban, jika unsur kesengajaan tidak terpenuhi," tutur Kasandra.
"Video yang ditujukan untuk konsumsi pribadi, justru disebarluaskan oleh masyarakat, dan memberikan dampak negatif tidak hanya kepada Gisel, tetapi juga kepada anaknya," lanjutnya.
Pada kesempatan ini, Kasandra juga menyoroti pihak oknum penyebarluasan video syur Gisel dan Nobu di media sosial. Oknum tersebut layak mendapatkan hukum pidana yang juga wajib diketahui publik.
"Masyarakat Indonesia harus menyadari bahwa ada sanksi hukum atas tindakan menyebar luaskan video pornografi, juga tindakan kekerasan dan bully, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial," tutur Kasandra.
Diketahui, Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Desember 2020. Hal itu berdasarkan pengakuan dari Gisel dan Nobu yang memang menjadi oknum dalam video syur tersebut.
Gisel dan Nobu mengaku sudah membuat video tersebut pada 2017 di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara. Hal ini dijelaskan Gisella Anastasia saat pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya pada 23 Desember 2020.
(pig/nu2)