Kasus yang menjerat Vanessa ini berawal dari penangkapan dirinya dan suaminya, FA, serta seorang wanita berinisial CL, di Jalan Diamond, Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret.
Polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis Xanax yang diduga milik Vanessa. Ia bersama suami dan teman perempuannya lantas menjalani tes urine. Hasilnya, Vanessa dan CL terbukti negatif, sedangkan FA positif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, hal yang meringankan adalah Vanessa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya dalam persidangan, serta berjanji tak akan mengulanginya.
Proses hukum terhadap kasus kepemilikan pil Xanax tetap berlanjut. Pada 9 April, polisi menetapkan Vanessa sebagai tersangka karena kepemilikan 20 butir pil Xanax tanpa resep dokter.
Saat itu polisi tidak menahan Vanessa Angel di penjara. Dia hanya menjadi tahanan kota dengan dikenakan wajib lapor dan larangan pergi ke luar kota.
Penetapan tahanan kota kepada Vanessa untuk mencegah penularan Virus Corona serta kondisi Vanessa yang saat itu tengah hamil tua.
(dar/dar)