Menikah Diam-diam
Pada 15 Desember 2019, artis Vanessa Angel melangsungkan pernikahan secara diam-diam dengan seorang pria di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat. Dalam pernikahan tersebut, Vanessa merahasiakan identitas suaminya tersebut.
Sementara, sang ayah, Doddy Sudrajat yang dimintai tanggapan soal pernikahan Vanessa Angel tak tahu apa-apa soal hari bahagia anaknya itu. Doddy mengaku tahu perihal kabar pernikahan Vanessa justru dari sosial media dan pesan yang masuk mempertanyakan kabar tersebut. Dia juga menegaskan bahwa Vanessa tidak meminta izin padanya untuk menikah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ta berselang lama, Vanessa akhirnya mengungkap siapa sosok suaminya. Ternyata, tak lain dan tak bukan adalah Bibi Ardiansyah. Bibi Ardiansyah sebelumnya pernah menjadi kekasih Vanessa saat dirinya tersandung kasus prostisusi online pada awal 2019.
Prostitusi Online
Vanessa Angel ditangkap oleh aparat Polda Jawa Timur pada 5 Januari 2019 lantaran diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
Dalam kasus tersebut, dia hanya ditetapkan sebagai saksi. Hanya saja, setelah dilakukan pengembangan, Vanessa Angel diduga menyebarkan foto asusilanya dan dianggap aktif menawarkan jasa kencan semalam.
Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Vanessa dijatuhi hukuman penjara lima bulan.
Narkoba
Dan saat ini Selebritas Vanessa Adzania alias Vanessa Angel kembali menjalani hukuman di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia divonis karena kasus kepemilikan 20 butir psikotropika jenis Xanax dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis, 5 November 2020 lalu.
Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah bahwa, Vanessa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan psikotropika dan pernah dihukum dalam perkara lain.
Selain itu terdakwa merupakan seorang perempuan yang memiliki bayi berumur kurang dari 3 bulan yang masih membutuhkan ASI eksklusif dan kasih sayang kehadiran ibu.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan penjara.
Artis berusia 26 tahun itu dianggap telah melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.