Nama Aura Kasih belakangan menjadi perbincangan. Hal tersebut karena gugatan cerainya yang membuat banyak orang kaget bukan main.
Aura Kasih mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis, 17 Desember 2020. Pengajuan gugatan cerai ini menjadi tanda tanya bagi semua orang, ada apa dengan pernikahan mereka?
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menyebutkan Aura Kasih mendaftarkan gugatan cerainya melalui online. Pendaftaran itu juga diwakilkan tim kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dijelaskan Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
"Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara yang diajukan Shahiyani Febri Wiraatmadja sebagai penggugat melawan Erick Amaral. Nama tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan per tanggal 17 Desember 2020 melalui e-court atau online," jelas Taslimah.
"Terdaftar 17 Desember 2020. Secara online. Melalui kuasa hukum yaitu Alfian Bonjol," tegasnya lagi.
Selain gugatan cerai, Aura Kasih disebut juga mengajukan hak asuh untuk anaknya, Arabella. Aura Kasih disebut meminta hak asuh agar Arabella nantinya tetap bersamanya ketika sudah resmi bercerai.
"Menurut yang kami telusuri juga mengajukan gugatan pemeliharaan anak," tutur Taslimah.
"Permintaan hak asuh anak agar berada pada penggugat," sambungnya.
Diketahui, kabar retaknya rumah tangga Aura Kasih dengan Eryck Amaral sudah kerap terdengar sejak 2019. Namun hal itu belum dapat dibuktikan secara konkret.
Adapun perkara dari gugatan Aura Kasih pada Eryck Amaral terdaftar dalam Nomor 4322 PDTG 2020 PAJS.
Meski mengajukan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Aura Kasih mengatakan dirinya tetap menjadi teman dengan Eryck Amaral.
Ia sama sekali tidak membatasi Eryck Amaral untuk tetap berkomunikasi dengan anaknya, Bella.
Baca juga: Aura Kasih: Kita Pisah Secara Baik-baik |
(wes/tia)