Disebut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Aura Kasih mendaftarkan gugatan cerainya melalui online. Pendaftaran itu juga diwakilkan tim kuasa hukumnya.
Hal ini dijelaskan Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
"Pengadilan Agama Jakarta Selatan, telah menerima berkas perkara yang diajukan Shahiyani Febri Wiraatmadja sebagai penggugat melawan Eryck Amaral. Nama tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan per tanggal 17 Desember 2020 melalui e-court atau online," jelas Taslimah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain gugatan cerai, Aura Kasih disebut juga mengajukan hak asuh untuk anaknya, Arabella. Aura Kasih disebut meminta hak asuh agar Arabella nantinya tetap bersamanya ketika sudah resmi bercerai.
"Menurut yang kami telusuri juga mengajukan gugatan pemeliharaan anak," tutur Taslimah.
"Permintaan hak asuh anak agar berada pada penggugat," sambungnya.
(dar/wes)