Setelah Rohimah ajukan gugatan cerai terhadap Kiwil di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sidang perdana akan digelar Januari 2021. Siapkah Kiwil dan Rohimah?
Disebut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Jumat (18/12/2020), kedua prinsipal diwajibkan hadir dalam sidang perdana itu. Hal itu guna melakukan perdamaian sebelum akhirnya memutuskan untuk sidang.
"Untuk perkara Rohimah agenda persidangan pada 20 Januari 2021," ujar Taslimah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya penggugat dan tergugat diwajibkan hadir karena dipanggil untuk didamaikan secara langsung," tambahnya.
Dijelaskan Taslimah, Rohimah saat ini hanya menggugat perceraiannya dengan Kiwil saja. Ia tak meminta hal lain seperti hak asuh anak atau yang lainnya.
Untuk alasan menggugat, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan tak dapat membeberkan. Taslimah menegaskan, alasan cerai Rohimah bisa diketahui setelah memasuki proses sidang.
"Tentunya nanti akan dikaji dalam proses persidangan karena kalau baru pengajuan belum jelas motifnya. Kalau sudah dalam proses dan sudah diputus baru terungkap," tuturnya.
"Hanya mengajukan gugatan cerai sementara belum ada gugatan lain," tegas Taslimah.
Lebih lanjut, sebelum memulai sidang Rohimah dan Kiwil nantinya akan dipertemukan untuk melakukan mediasi.
Keduanya akan didamaikan sebelum akhirnya memutuskan untuk melanjutkan ke sidang. Agenda itu akan dijalankan pada 20 Januari 2021.
Sedangkan Kiwil diketahui baru menikah siri dengan Eva Belisima yang merupakan pengusaha asal Kalimantan.
(pig/pus)