Artis Catherine Wilson kembali menjalankan sidang terkait kasus narkobanya di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (15/12/2020). Kali ini, agenda sidang merupakan kesaksian dari Catherine Wilson sebagai terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Catherine Wilson mendapat banyak pertanyaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum hingga Hakim Ketua.
Catherine Wilson dalam kesaksiannya turut menyertakan alasan utama menggunakan narkoba jenis sabu. Catherine Wilson menegaskan ia sudah mengonsumsi narkoba sejak dua tahun belakangan ini namun tak secara rutin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menggunakan (sabu) sebagai barang pribadi. Saya untuk stamina dan menurunkan berat badan," ujar Catherine Wilson dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Depok.
Dijelaskan Catherine Wilson, penggunaan sabunya selama ini tidak mendapat izin. Ia memang mengonsumsi sabu dari keinginannya sendiri.
"(Izin gunakan sabu) Nggak ada. (Lama penggunaan) Sudah sejak dua tahun lalu tapi tidak terlalu intim," tutur Catherine Wilson.
Baca juga: Catherine Wilson Berhijab di Sidang Narkoba |
Dalam kesaksiannya, Catherine Wilson mengaku sangat menyesali perbuatannya itu. Catherine Wilson mengaku tak akan lagi mengulangi kesalahannya itu.
"Saya sudah mengetahui bahwa perbuatan saya tidak baik dan saya tidak akan mengulanginya lagi," tutur Catherine Wilson lagi.
Lebih lanjut mengenai sidangnya kali ini, Hakim Ketua meminta agar sidang kembali dilanjutkan pada 6 Januari 2021. Agenda yang akan dilaksanakan merupakan kesaksian ahli dari tim kuasa hukum Catherine Wilson.
Mengenai hal itu, pihak kuasa hukum Catherine Wilson masih hendak mengusahakan kehadiran saksi ahli nantinya di persidangan.
"Sidang ini kita tunda sampai tanggal 6 Januari 2021, hari Rabu ya. Pihak saudara terdakwa bersedia menghadirkan saksi ahli untuk sidang selanjutnya," tutup Hakim Ketua.
Penangkapan Catherine Wilson ini sendiri cukup mengagetkan banyak pihak. Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat, 17 Juli 2020. Catherine dibekuk lantaran kedapatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
(pig/wes)