Menteri Sosial Tersangka Korupsi Bansos COVID-19, Bunga Zainal: Bikin Malu!

Menteri Sosial Tersangka Korupsi Bansos COVID-19, Bunga Zainal: Bikin Malu!

Desi Puspasari - detikHot
Senin, 07 Des 2020 09:23 WIB
Bunga Zainal
Bunga Zainal ikut geram nonton Menteri Sosial Juliari Batubara jadi tersangka korupsi bansos COVID-19Foto: Dok. Instagram/bungazainal05
Jakarta -

Bunga Zainal ikut merespons berita soal Menteri Sosial RI Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Bunga mengungkapkan kekecewaannya.

Dalam Instagram Story-nya, Bunga Zainal terlihat sedang menonton berita tentang Menteri Sosial RI Juliari Batubara. Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19.

"Bikin malu!!!," tulis Bunga Zainal dilihat, Senin (7/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, ibu anak dua itu terlihat sangat kecewa. Bunga Zainal juga menuliskan pelaku korupsi itu sebagai maling.

Bunga Zainal kecewa lihat Menteri Sosial korupsi danabansosBunga Zainal kecewa lihat Menteri Sosial korupsi danabansos Foto: dok. Instagram Bunga Zainal

"Juarakkk siy mereka! Hak rakyat, perut rakyat dimakan! Maceh bingung mau bilang apa selain teriak kalian malinggggg," tulis Bunga lagi.

ADVERTISEMENT

Menteri Sosial tengah trending dan menjadi pembicaraan setelah menyerahkan diri ke KPK terkait korupsi dana bansos. Juliari Batubara dengan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.

"KPK menetapkan lima orang tersangka di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

KPK menjelaskan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus ini mendapatkan fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket.

Dari penyaluran paket bansos Corona, Juliari Batubara diduga menerima fee sebesar Rp 17 miliar.

Mensos Juliari Batubara dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penangkapan Menteri Sosial Juliari Batubara membuat kecewa masyarakat Indonesia. Terlebih itu adalah dana bansos untuk masyarakat Indonesia terdampak Corona.




(pus/nu2)

Hide Ads