Iyut Bing Slamet Dikenai Pasal Narkotika, Terancam Penjara 4 Tahun

Iyut Bing Slamet Dikenai Pasal Narkotika, Terancam Penjara 4 Tahun

Pingkan Anggraini - detikHot
Sabtu, 05 Des 2020 13:10 WIB
Iyut Bing Slamet
Iyut Bing Slamet di rilis kasus narkoba / Foto: (Palevi/detikcom)
Jakarta -

Penangkapan artis Iyut Bing Slamet oleh Polres Metro Jakarta Selatan lantaran penggunaan narkoba dilakukan pertengahan pekan ini. Dari penangkapan tersebut Iyut ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan dalam rilis yang digelar hari ini, Sabtu (5/12/2020), menunjukkan beberapa barang bukti yang disita dari penangkapan Iyut Bing Slamet. Barang bukti tersebut berupa plastik klip bekas sabu, dan dua botol plastik sebagai alat hisap sabu.

Hal ini dijelaskan Kombes Pol Budi Sartono selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan saat jumpa pers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Barang bukti) Satu buah plastik klip bening bekas sabu yang sudah dipakai, alat isap dua botol air mineral," ujar Budi.

Lebih lanjut, dijelaskan Budi Sartono, Iyut Bing Slamet mengaku sudah membeli sabu seberat 0,7 gram pada 1 Desember 2020. Setelah itu Iyut langsung mengonsumsinya di hari berikutnya.

ADVERTISEMENT

"Dia beli 0,7 gram, dan habis pakai," imbuh Budi Sartono.

Budi menambahkan, Iyut Bing Slamet ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika. Atas penetapan pasal yang diberikan padanya. mantan artis cilik era 1980-an ini terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan pasal pengguna Pasal 127 ayat 1," tutur Budi lagi.

Adik dari Adi Bing Slamet itu mengaku memperoleh sabu dekat di kediamannya, kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Iyut menggunakan sabu itu secara bertahap hingga akhirnya ia dibekuk oleh pihak berwajib.

"Barbuk abis pakai di bekas klip itu belinya di (kawasan) Johar. Langsung dipakai sama dia. Selasa sama Rabu dipakai, Kamis dia ditangkap," tuturnya.

Dalam hal ini, Iyut mengaku sudah mengkonsumsi narkoba sejak 2004 lewat pemeriksaan dengan polisi. Meski begitu, Iyut tak secara terus menerus mengkonsumsinya.

Dijelaskan lagi, Iyut Bing Slamet hanya akan mengkonsumsi narkoba jika ia memiliki uang untuk membeli barang terlarang itu. Saat ini Iyut dinyatakan positif metaphetamine dari hasil tes urinnya.

"Tersangka dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan, yang bersangkutan dicek urin positif metaphetamine. Pemeriksaan yang bersangkutan terakhir pakai 1 Desember 2020. Yang bersangkutan telah memakai dari tahun 2004," tutup Budi Sartono.




(pig/doc)

Hide Ads