Kronologi Penangkapan Iyut Bing Slamet

Kronologi Penangkapan Iyut Bing Slamet

Pingkan Anggraini - detikHot
Sabtu, 05 Des 2020 11:57 WIB
Iyut Bing Slamet
Iyut Bing Slamet / Foto: (Palevi/detikcom)
Jakarta -

Artis Iyut Bing Slamet dibekuk lantaran kasus narkoba. Iyut ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu di kediamannya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Iyut Bing Slamet dibekuk pihak kepolisian pada Kamis (3/12/2020).

Pemilik nama asli Ratna Fairuz Albar itu disebut sempat melakukan perlawanan saat dibekuk. Iyut dibekuk oleh satuan Polres Metro Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Sabtu (5/12/2020), pihak Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan kronologi penangkapan Iyut di rumahnya.

"Salah satu tersangka IBS dibekuk Kamis malam didaerah Johar, tim dari Polres Metro Jakarta Selatan melaksanakan penyelidikan adanya penyalahgunaan narkoba," ujar Kombes Pol Budi Sartono selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Budi Sartono menegaskan hanya membekuk satu orang pengguna yaitu Iyut Bing Slamet dalam penyelidikan kali ini.

Dalam pembekukan Iyut, pihak Polres mendapatkan barang bukti berupa alat hisap sabu dari botol air mineral dan plastik klip bekas sabu.

"Setelah memasuki rumah tersebut, pihak Polres mendapatkan satu tersangka penyalahgunaan narkoba," ungkapnya lagi.

"(Barang bukti) Satu buah plastil klip bening bekas pakai sabu, alat hisap dari botol air mineral," lanjutnya.

Hasil tes urin adik Adi Bing Slamet itu dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis metaphetamine. Kondisi kesehatan artis 52 tahun itu terpantau masih baik-baik saja.

Saat hadir di depan awak media, Iyut hanya dapat berdiri membelakangi. Ia menutupi kepalanya dengan kain hitam sambil terlihat menangis tersedu-sedu.

"Tersangka dibawa ke Polres setelah itu yang bersangkutan di cek urin dan hasilnya positif metapethamine," tutur Budi.

Lebih lanjut, Iyut mengaku terakhir menggunakan sabu pada 1 Desember 2020. Iyut juga mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak 2004 hingga saat ini dengan keadaan yang tak terus menerus atau putus-putus.

Atas pengakuan dan pembekukan Iyut Bing Slamet, pihak Polres saat ini masih menetapkannya sebagai pengguna narkoba. Pasal yang ditetapkan pasal 127 ayat 1 sebagai pengguna narkotika.

"Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan terakhir pakai 1 Desember 2020," tutur Budi.

"Yang bersangkutan telah memakai dari tahun 2004. Sementara masih kita kembangkan lagi ke siapa dia membeli barang sabunya. Tetapi untuk saat ini yang bersangkutan dikenakan apasal 127 ayat 1 sebagai pengguna narkotika," tutupnya.




(pig/doc)

Hide Ads