Iyut Bing Slamet Dua Kali Ditangkap karena Narkoba

Iyut Bing Slamet Dua Kali Ditangkap karena Narkoba

tim detikhot - detikHot
Jumat, 04 Des 2020 16:35 WIB
Penampakan Iyut Bing Slamet ditangkap polisi terkait kasus narkoba
Foto: Penampakan Iyut Bing Slamet ditangkap polisi terkait kasus narkoba. (ist)
Jakarta -

Iyut Bing Slamet pernah ditangkap karena narkoba pada 2011. Iyut kala itu, ditahan 1 tahun penjara.

Iyut Bing Slamet ketika itu dituntut 7 tahun penjara oleh JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. JPU menuntut Iyut dengan pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Namun setelah menjalani persidangan tuntutan itu tak terbukti. Iyut divonis lebih ringan dari tuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iyut Bing Slamet hanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 127 Ayat 1 UUD No.35 2009 tentang narkotika. Selain itu ada beberapa hal yang meringankan hukuman untuk Iyut.

Selain hanya seorang pemakai, selama persidangan juga Iyut berperilaku sopan. Tak hanya itu, jejak rekam Iyut pun menunjukkan dirinya belum pernah berurusan dengan hukum.

ADVERTISEMENT
Iyut Bing SlametIyut Bing Slamet Foto: dok detikhot

"Perbedaannya, kalau pasal 127 ayat 1 maksimal 4 tahun karena narkoba untuk diri sendiri," ungkap kuasa hukum Iyut, Priyagus Widodo kala itu usai sidang vonis, Rabu (24/8/2011).

Vonis itu pun diterima dengan suka cita oleh Iyut. Meski sebelumnya Iyut Bing Slamet sempat meminta hukuman rehabilitasi saja.

"Sebenarnya kita memohon rehab, tapi belum dikabulkan oleh majelis hakim," tuturnya.

Pemilik nama Ratna Fairuz itu terlihat senang. Rona bahagia terpancar dari wajahnya. Ia menyatakan menerima putusan hakim.

"Iya, aku terima," ungkap Iyut dengan rona bahagia.

Polisi kembali menangkap Iyut Bing Slamet. Ia ditangkap satuan narkoba reserse Polres Jakarta Selatan atas kepemilikan sabu.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani.

"Iya benar. Tim Satuan Reserse Narkoba mengamankan seseorang berinisial IBS terkait narkoba. Yang bersangkutan mengaku adalah mantan artis cilik," kata Wadi Sabani di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

"Dalam penangkapan kami mengamankan barang bukti berupa alat pakai narkoba dan paperclip diduga berisi sabu. Hasil urinnya positif. Ke depannya IBS masih kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman atas penangkapan ini," pungkas Wadi Sabani.

Penampakan Iyut Bing Slamet ditangkap polisi terkait kasus narkobaPenampakan Iyut Bing Slamet ditangkap polisi terkait kasus narkoba Foto: Penampakan Iyut Bing Slamet ditangkap polisi terkait kasus narkoba. (ist)



(nu2/nu2)

Hide Ads