Iyut datang sekitar pukul 14.00 ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/8/2011) dengan mobil tahanan bersama tahanan yang lain. Setelah sekitar 30 menit di ruang tahanan sementara pengadilan, Iyut kemudian dibawa ke rumah sidang di lantai 2.
Ketegangan pun tampak jelas di wajah adik kandung artis Adi Bing Slamet itu. Ia hanya bisa minta doa kepada wartawan yang mengerubutinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Iyut secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan narkoba. Iyut dinyatakan telah melanggar pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
(fk/mmu)