Instagram Revina VT Disita Polisi Terkait Laporan Motivator Dedy Susanto

Instagram Revina VT Disita Polisi Terkait Laporan Motivator Dedy Susanto

Pingkan Anggraini - detikHot
Rabu, 02 Des 2020 18:26 WIB
Revina VT
Instagram Revina VT disita polisi Foto: Instagram Revina VT
Jakarta -

Belum lama ini, Instagram milik selebgram Revina VT disita Polda Metro Jaya. Hal itu terlihat dari unggahan Dedy Susanto selaku pelapor yang merasa nama baiknya dirusak oleh Revina VT.

Saat dikonfirmasi, Dedy menjelaskan kembali perkara yang terjadi antara dirinya dengan mantan kekasih Young Lex itu. Jika diingat lagi, Revina VT disebut sudah merusak nama baik Dedy Susanto dengan menyebarkan berita bohong melalui media sosial.

"Akun Instagram Revina VT sudah disita Polda dua hari yang lalu dan sebentar lagi akan gelar perkara," ujar Dedy kepada detikcom, Rabu (2/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, dalam informasi yang disebar Revina, menyatakan Dedy Susanto bertindak asusila dalam pekerjaannya sebagai motivator. Revina kerap memunculkan bukti chat dari orang-orang yang mengaku korban pelecehan dari praktik Dedy Susanto.

Lebih lanjut, Deddy melaporkan tindakan yang diduga pencemaran nama baik ini ke Polda Metro Jaya pada Maret 2020. Setelah tindakan laporan tersebut, beberapa akun yang mengaku menjadi korban hilang secara bersamaan. Kasus ini turut disertakan Dedy dalam Instagramnya @Dedysusanto.PJ_official.

ADVERTISEMENT

"Sejak saya bilang LGBT bisa disembuhkan, Revina VT marah karena dia beranggapan LGBT tidak perlu disembuhkan. Sejak dia marah tiba-tiba bermunculan akun-akun fake (palsu) yang mengaku 'korban'", lanjut Dedy.

"Semua akun ini menghilang ketika saya lapor polisi, karena saya tidak kenal mereka sama sekali. Isi dm (direct message) pun tidak ada (kosong)" sambungnya.

Atas perbuatan Revina VT ini, Dedy melaporkan dengan beberapa pasal yang menyangkut pelanggaran pidana, pencemaran nama baik hingga manipulasi data elektronik.

Adapun pasal-pasal tersebut tertera dalam surat laporan, yaitu Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 35 Jo, Pasal 51 Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Terkait dengan kabar disitanya Instagram milik Revina VT, detikcom juga sudah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri mengatakan akan memeriksa lebih lanjut terkait kabar tersebut. Hal itu dikarenakan kasus ini sudah terpaut cukup lama.

"Nanti dicek dulu (kelanjutan kasusnya) udah lama banget itu ya soalnya," tutur Yusri.




(pig/nu2)

Hide Ads