Instagram Revina VT Disita Polisi, Kenapa?

Instagram Revina VT Disita Polisi, Kenapa?

Prih Prawesti Febrian - detikHot
Rabu, 02 Des 2020 16:50 WIB
revina vt
Instagram Revina VT disita polisi. Foto: dok. Instagram
Jakarta -

Masih ingat dengan kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama selebgram Revina VT dengan motivator Dedy Susanto? Lama tak terdengar tentang kasusnya, Revina VT memberikan pengakuan jika Instagram miliknya kini disita oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut diketahui lewat unggahan di internet yang beredar. Dalam keterangannya, Revina VT menuliskan jika saat ini Instagram miliknya tengah disita oleh pihak berwajib.

"Hallo teman-teman, saya Revina VT. Saya mau ngabarin aja, bahwa Instagram saya disita oleh polisi terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan DS," tulis Revina VT yang diunggah lagi di Instagram endorse miliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangannya, Revina VT juga mengatakan tidak akan mengunggah apapun di Instagram miliknya selama disita. Ia pun memperbolehkan orang-orang untuk tidak lagi mengikutinya di Instagram.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak akan update apapun di Instagram saya. Feel free to unfollow me, or whatever," sambungnya lagi.

Instagram Revina VT disita polisiInstagram Revina VT disita polisi. Foto: Instagram

Untuk pekerjaan yang belum diselesaikan olehnya, Revina VT menyampaikan jika orang-orang atau pihak-pihak lainnya bisa menghubungi Instagram yang biasa mengelola endorse dirinya.

"Perihal pekerjaan yang belum saya selesaikan, bisa hubungi @rvtpartnership. Saat ini, karena Instagram saya sedang tidak aktif. Silahkan menghubungi saya di telegram," tutur Revina VT lagi.

Diketahui, kasus ini bukan hanya melaporkan Revina saja. Namun, Revina juga sempat melaporkan Dedy ke Polres Metro Jakarta Utara atas tuduhan pelecehan seksual.

Dijelaskan Dedy, laporan Revina terhadapnya tak menuai panggilan sehingga ia merasa tak bersalah.

Revina juga telah dilaporkan beberapa pasal yang sempat dijelaskan Rocky Firmansyah selaku kuasa hukum Dedy saat ditemui beberapa waktu lalu.

"Untuk R kita laporkan di cyber pasal 35, pasal 27, sama pencemaran nama baik untuk si R," tutur Rocky.




(wes/doc)

Hide Ads