Perseteruan selebgram Revina VT dengan motivator Dedy Susanto mengenai pencemaran nama baik masih terus bergulir. Faktanya, laporan Dedy pada Revina di Polda Metro Jaya masih terus berjalan.
Disebut Dedy, laporannya terhadap Revina sudah diproses. Namun ditegaskannya belum ada gelar perkara dari pihak Polda Metro Jaya.
Laporan ini sudah dilayangkan Dedy sejak beberapa bulan lalu. Ia mendapat info dari tim penyidik Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, laporannya sudah dapat menetapkan Revina sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua minggu sebelum lebaran, pemanggilan ahli ITE dan bahasa, digital forensik sudah dilakukan. Info dari penyidik yang menangani kasus ini dia (Revina) sudah bisa dijadikan tersangka," ujar Dedy pada detikcom, Senin (5/10/2020).
Lebih lanjut, Dedy mengaku kerap menanyakan kasusnya itu pada pihak Polda. Jawaban yang ia dapat selalu diminta untuk menunggu gelar perkara Revina VT dijalankan.
"Setiap saya menanyakan selalu infonya adalah tinggal digelar tersangka saja," sahut Dedy.
Saat detikcom menghubungi pihak Polda, disebut kasus itu masih akan dilakukan pengecekkan lagi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan belum mengetahui kepastian mengenai gelar perkara Revina VT.
"Nanti saya cek dulu ya. Saya belum tahu, makanya nanti saya cek lagi ya. Saya cek dulu," tutur Yusri Yunus.
Lebih lanjut mengenai kasus ini, Dedy berharap proses hukum dapat dilakukan sebagaimana mestinya. Ia masih terus menunggu kelanjutan perkara tersebut.
"Saya ingin dia (Revina) diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Dedy.
"Semua penyidikan yang meliputi pemanggilan saksi ahli ITE dan bahasa, digital forensik sudah rampung tinggal penetapan tersangka saja," sambungnya.
Diketahui, kasus ini bukan hanya melaporkan Revina saja. Namun Revina juga sempat melaporkan Dedy.
Dijelaskan Dedy, laporan Revina terhadapnya sejauh ini tidak memenuhi unsur. Ia pun mengaku belum dipanggil kepolisian.
Revina juga telah dilaporkan beberapa pasal yang sempat dijelaskan Rocky Firmansyah selaku kuasa hukum Dedy saat ditemui beberapa waktu lalu.
"Untuk R kita laporkan di cyber pasal 35, pasal 27, sama pencemaran nama baik untuk si R," tutur Rocky.
(pig/nu2)