Artis Angel Lelga dijadwalkan menjalankan pemeriksaan terkait laporan dari keluarga Vicky Prasetyo hari ini. Dalam laporan tersebut, diduga Angel Lelga sudah mencemarkan nama baik keluarga Vicky Prasetyo melalui video di YouTube.
Terpantau Angel Lelga tak hadir pada pemanggilan tersebut atau mangkir dari panggilan pertama penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Meski begitu pihak kuasa hukumnya, Machi Achmad, pun datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk membawa surat permohonan penjadwalan ulang pemanggilan Angel Lelga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hadir mewakilkan klien saya untuk meminta penundaan pemanggilan hari ini," ujar Machi ditemui di Polres.
Machi menegaskan kliennya itu tak dapat hadir lantaran tengah berada di Malaysia. Angel Lelga disebut sedang mengerjakan pekerjaannya di sana.
Machi menegaskan sudah menerima surat pemanggilan atas pemeriksaan Angel Lelga sejak 16 November 2020.
"Ya memang kita mendapat panggilan tanggal 16 November 2020 kemarin. Tapi memang saya sudah memberikan pernyataan kepada tim penyelidik bahwa berbenturan dengan jadwal klien kami gitu aja. Tadi kami sudah bersurat resmi," tutur Machi lagi.
"Surat kami terima tanggal 16 November 2020 untuk panggilan tanggal 20 November 2020. Tapi memang kita menyatakan bahwa berbenturan dengan agenda dari klien kami. Kan masih dengan klarifikasi," lanjutnya.
Ditegaskan untuk saat ini status Angel Lelga sebagai terlapor masih dinyatakan sebagai saksi. Pihak Angel Lelga masih menunggu penjadwalan ulang pemanggilan selanjutnya.
Machi menyebut, Angel Lelga tak menitipkan pesan apapun terkait kasusnya kali ini dengan Vicky Presetyo. Machi menegaskan kliennya hanya akan menjalankan proses hukum secara kooperatif.
"Status (Angel) masih saksi. (Jadwal ulang) Saya belum tau. Yah nanti kita sampaikan dan informasikan lebih lanjut ya," tutur Machi.
"(Pesan Angel) Nggak ada, nggak ada. Kita bersurat resmi dan klien kami kooperatif kok, dan kita juga ngikutin tim penyidik juga," sambungnya.
Diketahui terkait dengan hal ini, Angel Lelga dilaporkan dengan pasal 27 Undang Undang ITE, Pasal 310 Pasal 311 atas pencemaran nama baik terhadap keluarga Vicky Prasetyo.
(pig/dar)