Dipolisikan Sebut 'IDI Kacung WHO'
Pada bulan Agustus 2020, IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali. Merujuk pada postingan Jerinx 13 Juni 2020, mereka menilai Jerinx sudah menyebarkan ujaran kebencian dengan menulis 'IDI kacung WHO'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?" tulisan pada gambar yang diposting Jerinx.
![]() |
Jerinx juga menuliskan caption yang berani dan keras. "BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!."
Tersangka, Ditahan, dan Dituntut 3 Tahun Penjara
Setelah memenuhi panggilan, polisi akhirnya menetapkan Jerinx sebagai tersangka. Musisi bernama lengkap I Gede Ari Astina itu akhirnya ditahan pada 12 Agustus 2020.
Tak menunggu lama, persidangan Jerinx pun digelar di PN Denpasar. Hari ini, Jerinx akan mendengarkan putusan majelis hakim untuk vonis terhadap dirinya.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Jerinx dihukum tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi masa tahanan.
Simak Video "Video: Kasus Covid-19 Naik Lagi! Thailand Catat Ada 23 Ribu Kasus Baru"
[Gambas:Video 20detik]
(pus/wes)