Senang mengabadikan
Tubuh yang tak berhalang
Padahal hanya iseng belaka...
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itulah sepenggal lirik dari lagu Efek Rumah Kaca bertajuk Kenakalan Remaja di Era Informatika yang menjadi cerminan atas kasus video porno mirip artis yang tengah heboh di masyarakat.
Hal ini pun jadi pembahasan menarik terkait apakah dasar yang membuat orang-orang kerap merekam video seks mereka sendiri.
Pakar seksolog, Dr Boyke Dian Nugraha menyebutkan jika hal tersebut didasari dari sifat narsistik yang dimiliki oleh setiap manusia. Ia pun menyebutkan jika tindakan tersebut sebenarnya bukanlah masalah asalkan tak menjadi konsumsi publik.
"Kalau mereka hanya merekam untuk konsumsi pribadi sih boleh. Misalnya suami istri ingin merekam dan melihat apakah ada yang harus diperbaiki itu sih sah sah aja," tuturnya dalam acara d'Rooftalk pada Rabu (11/11).
Namun Dr Boyke pun mengatakan jika ada beberapa orang yang senang mempertontonkan dirinya dan menyebarkan rekaman-rekaman adegan seksnya. Hal tersebut diidentifikasi bahwa orang tersebut mengidap paraphilia.
Menurut dr. Boyke pemberian video rekaman seksual lumrah dalam dunia medis, khususnya dalam profesinya sebagai seksolog. Para pasien pun terkadang menunjukkan rekaman seksual mereka sebagai bahan evaluasi atas keluhan pasangan tersebut dalam berhubungan seksual.
"Untuk evaluasi, hanya untuk berdua saja diskusi. Ada orang-orang yang senang agar membuat makin intim dan memperbaiki aktivitas seksual. Its ok, asal tak membuat kecanduan seksual," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Ahli Hukum Pidana Prof. Mudzakir, menambahkan jika harus ada batasan yang jelas tentang perekaman video seks tersebut yakni status sang perekam.
"Tapi kalau dalam rangka evaluasi harus dalam rangka perkawinan, tapi kalau tidak ada batas hubungan maka itu tindak pidana," ujarnya.
"Prinsipnya itu boleh direkam atas evaluasi dengan rekomendasi dari dokter. Walaupun hukum tak melarang tapi rasanya moral dan etika tak baik untuk citra sang pelaku," tambahnya.
Selain itu ia pun kembali mengingatkan jika dalam hukum memang tak ada larangan untuk merekam adegan seksual namun hal tersebut bisa menjadi bumerang apabila video itu dicuri orang dan disebarluaskan. Perekam video pun bisa dijatuhi pasal kelalaian.
"Jadi kalau dia mendokumentasi pribadi dan disimpan dengan dikunci rangkap tujuh ya it's okay," pungkas Prof Mudzakir.
(ass/srs)