Soal Dana Investasi yang Bawa Ustaz Yusuf Mansur Dituduh Wanprestasi

Soal Dana Investasi yang Bawa Ustaz Yusuf Mansur Dituduh Wanprestasi

Tim detikcom - detikHot
Rabu, 11 Nov 2020 12:17 WIB
Ustaz Yusuf Mansur saat menjalani syuting Blak-blakan di kantor detikcom
Ustaz Yusuf Mansur Foto: Tripa Ramadhan

Beberapa kali berusaha, Helwa Humaira pun tetap kesulitan menemui ustaz. Sebab ia ingin meminta pertanggungjawabannya karena telah menawarkan investasi tersebut.

"Kalau kita nggak secara pribadi, nggak mungkin secara pribadi ngomong ke Ustaz. Buat nemuin beliau aja kesulitan. Kita menggugat perbuatan melawan hukum," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat berbincang dengan kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Helwa Humaira juga tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Padahal ia sangat berharap uang yang sudah diinvestasikannya tersebut bisa kembali ke tangannya dengan utuh.

"Pengacara ustaz mencoba memilah-milah karena dia bilang nggak ada hubungannya dengan hotel. Dia itu memiliki peran dan mengajak, bukan memiliki. Dia yang memotivasi. Kalau yang jual bukan ustaz, saya yakin mereka nggak mau investasi," ucap Helwa Humaira.

ADVERTISEMENT

"Permasalahan endorse tanggung jawab moral dia di mana," pungkasnya kesal.

Gugatan Ditolak

Namun kini, kasus itu sudah mendapatkan vonis dari hakim. Dai kondang itu dinyatakan tidak bersalah menggelapkan dana investasi yang berkedok patungan usaha dan aset.

"Seperti janji saya di awal dulu saat mas pernah interview saya. Saya akan memberi kabar hasil sidang jika sudah putusan. Alhamdulillah siang tadi jam 11 dibacakan putusan gugatan kepada Ustaz Yusuf Mansur. Dan gugatan para penggugat dinyatakan Tidak Dapat Diterima," kata M. Ariel Muchar melalui pesan singkat WhatsApp kepada detikcom.

Menimbang berbagai macam hal, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menerima nota keberatan dari pihak Ustaz Yusuf Mansur. Hal itu sesuai berdasarkan fakta persidangan yang selama ini bergulir.

"Majelis Hakim mengabulkan eksepsi kami tentang kekurangan pihak (plurium litis consortium) yang mana harusnya terdapat pihak lain yang digugat oleh penggugat, bukan kepada Ustaz Yusuf Mansur," papar M. Ariel Muchar.

"Disebutkan juga dalam pertimbangan majelis, faktanya para penggugat tidak pernah mengirimkan dana apapun kepada pribadi Ustaz Yusuf Mansur dan tidak ada aliran dana apapun ke pribadi Ustaz Yusuf Mansur. Melainkan kepada pihak pihak lain sebagaimana terbukti di persidangan," tandasnya.



Simak Video "Video: Ustaz Yusuf Mansur Batal Bayar Gugatan Rp 98, 7 Triliun"
[Gambas:Video 20detik]

(dar/nu2)

Hide Ads