Setelah video seks diduga mirip Gisel, beredar beberapa konten dewasa lainnya yang disebut juga diperankan oleh artis. Kini bahkan nama Anya Geraldine ikut terseret.
Hanya saja, lewat Twitter, Anya Geraldine langsung memberikan tanggapan. Ia kesal dengan ulah netizen yang membuat narasi seolah-olah video itu diperankan oleh dirinya.
Merasa hal itu adalah fitnah, sang selebgram menanggapinya secara serius. Anya Geraldine kemudian mengunggah tangkapan layar percakapan dirinya dengan seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak berwajib terkait video seks tersebut.
"Be careful buat yang ngerasa udah spread hoax, cm mau bilang hati2 aja. bersyukur aku punya tmn pd baik suka bantu kalau ada masalah, apalagi yang jatohnya fitnah. you're in serious trouble.." kicaunya.
Respons berbeda ditunjukkan oleh Gisel. Meski dirinya menyiratkan seakan membantah wanita di video itu bukan dirinya, tapi Gisel belum menunjukkan rencana menuju jalur hukum.
"Udah dengar dong itu dikasih tahu, pas dengar kayak, hah? again? Agak malas sih sebenarnya ya, tapi kan akhirnya banyak yang tanya ya. Kan nggak mungkin juga kalau aku nggak jawab semuanya ya," ungkap Gisel.
Gisel sedang tak berada di Jakarta saat kabar video seks mirip dirinya muncul lagi. Ia ada di Sumba tengah berlibur dengan sejumlah rekan artis di antaranya Ayu Dewi, Raffi Ahmad hingga Luna Maya.
"Ya gimana liburannya sedikit apa ya kaget sih. Kenapa jadi langganan banget cuma ya aku nggak apa-apa. Aku nggak tahu juga maksudnya gimana," terang Gisel.
Mantan istri Gading Marten itu seakan enggan terlalu dalam menanggapi viralnya video tersebut karena ini bukan kasus yang pertama.
"Aku bingung klasifikasinya gimana. Soalnya, bukan kali pertama ya kena di aku," tutur Gisel.
Pada kasus yang pertama, terjadi pada 2019, Gisel langsung melaporkan pelaku yang memfitnah dirinya ke polisi. Gisel merasa dirugikan karena dituding mirip sebagai pemeran wanita di video syur itu.
"Kami sudah resmi melaporkan beberapa oknum baik pemilik media sosial IG, Twitter, FB dan ada beberapa grup WA, website, link. Semuanya sudah kami laporkan," kata pengacara Gisel, Sandy Arifin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/10/2019).
Hukuman bagi penyebar video porno diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.
(dar/wes)