Akhir pekan lalu, publik dihebohkan dengan video viral yang menampilkan aksi pasangan melakukan adegan seks. Banyak yang menyebut wanita di video itu begitu mirip dengan Gisella Anastasia.
Mantan istri Gading Marten tersebut kemudian begitu dicari di dunia maya. Kebetulan saat ini ia sedang berlibur di Sumba bersama beberapa artis lainnya.
Bukan cuma dirinya, sang kekasih, Wijaya Saputra, juga menjadi salah satu yang paling dicari. Di Instagram, pria yang akrab disapa Wijin itu bahkan mengalami lonjakan pengunjung dan interaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut dibeberkan Wijin lewat fitur stories di Instagram. Ia mengungkapkan ada lonjakan aktivitas di Instagram miliknya hingga lebih dari 729 persen.
Pada unggahan yang sama, Wijaya Saputra juga menunjukkan grafik peningkatan interaksi di Instagram miliknya yang naik begitu pesat.
"Hmmm," tulis Wijaya Saputra.
Sayangnya, hingga saat ini, ia tidak berkomentar mengenai viralnya video yang diduga mirip Gisel. Di Instagram, ia terkesan santai dengan kembali mengunggah stories dan feed berisi kegiatannya di Sumba.
Namun beberapa kegiatan itu sayangnya malah menuai kritikan dari netizen. Wijaya Saputra dinilai cuma mencari perhatian karena mengunggah beberapa kegiatan anak kandung dari Gisel dan Gading Marten, Gempita Nora Marten.
"Yah kenapa sih pengen ikut-ikutan kayaknya yaaa," ucap akun dtr***.
"Ehmmmm mulai mau gimana gitu ya, papa ding anaknya pinter banget ini," ucap akun sde***.
Hingga saat ini belum ada tanggapan apapun dari Wijin mengenai tudingan yang datang kepadanya. Sebenarnya ini bukan kali pertama Wijin disebut ingin terlihat dekat dengan Gempi.
Saat pertama kali mulai dikenalkan kepada Wijin, banyak netizen yang menebak jika Wijin ingin mengambil hati Gempi. Wijin hanya tertawa saat ditanya mengenai masalah ini.
"Gue sayang Gempi layaknya ponakan gue sendiri kok. Ya gue emang dasarnya suka sama anak kecil kan jadi ya dekat aja nggak masalah juga kok," tutur Wijin beberapa waktu lalu.
Hukuman bagi penyebar video porno diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.
(dar/wes)