Syahrini menghadiri sidang kasus hoax video syur yang menimpanya. Di situ, ia kembali melihat sosok pelaku yang menyebar video tersebut, yakni MS.
Usai sidang, Syahrini menyebut terdakwa MS diancam hukuman yang berat. Sang penyanyi merasa hal itu ganjaran yang setimpal.
Sebab, Syahrini merasa sudah difitnah habis-habisan oleh MS. Ia begitu terganggu saat hoax video syurnya beredar di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Dia memposting penghinaan terhadap saya, fitnah yang bertubi-tubi membabi buta setiap hari, di mana saya tidak mengetahui awalnya dan selama ini saya juga tidak pernah sama sekali meggubris atau merespons apa pun," ujar Syahrini saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).
Syahrini berharap MS langsung divonis berat. Ia mengatakan terdakwa kasus hoax video syur sudah mengaku bersalah saat sesi sidang virtual.
"Saya melihat langsung terdakwa seperti apa persidangan dan proses hukum yang sedang berlangsung. Setelah ini mudah-mudahan akan langsung divonis ya," kata Syahrini.
Memang beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan dengan video syur diduga mirip Syahrini. Kesal karena hal itu, istri Reino Barack tersebut melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2020.
Dalam laporan tersebut, MS dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Juga Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Saat datang ke pengadilan, Syahrini begitu memperhatikan keamanan. Protokol kesehatan dilakukan secara ketat di tengah pandemi virus COVID-19 di Indonesia.
Hal itu terlihat saat Syahrini hendak duduk dan adiknya, Aisyahrani, menyemprotkan disinfektan. Ia juga meminta awak media jaga jarak.
"Tolong jaga jarak ya, mas," ucap Syahrini pelan kepada wartawan.
(mau/nu2)