Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini, masih terkait dengan kasus dugaan penelantaran dan diskriminasi anak yang dilayangkan mantan istri keduanya, Happy Hariani.
Kali ini pihak tim kuasa hukumnya, Rio Sitorus menegaskan Halilintar tak dapat hadir karena kondisinya yang masih sakit di Malaysia. Rio menyambangi Polres untuk kembali meminta waktu untuk proses pemanggilan Halilintar.
"Klien kami tidak dapat menghadiri pemeriksaan di Polres Selatan dikarenakan, masih dalam kondisi pemeriksaan kesehatan di luar negeri, tepatnya di Malaysia," ujar Rio saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Atta Halilintar Alami Gejala Mirip Corona |
Lebih lanjut mengenai sakit yang diidap Halilintar, Rio tak dapat menjelaskannya dengan rinci. Rio hanya menegaskan kliennya itu tengah menjalani proses pengobatan di Negeri Jiran tersebut.
Mengenai kondisi tersebut, pihak Halilintar juga segera menyerahkan surat keterangan sakitnya. Hal itu akan dipenuhi dalam waktu dekat ini.
"Mengenai kesehatan beliau apa penyakitnya kita juga belum dapat kabarnya," ungkap Rio.
"Tapi kita juga sudah sampai kepada kanitnya bahwa kita akan melampirkan surat-surat kesehatannya di dalam pemeriksaannya," lanjutnya.
Ditekankan Rio, kali ini Halilintar memang meminta agar pemanggilannya kembali ditunda. Penundaan juga dijadwalkan paling lama berjalan satu minggu.
"Iya, kita minta penundaan. Paling lama seminggu ini penundaannya," tegas Rio.
Diketahui, pihak Polres Metro Jakarta Selatan sempat menegaskan segera menjalankan gelar perkara jika pemanggilan pemeriksaan kedua tak dipenuhi Halilintar.
Terkait dengan itu pihak Polres menegaskan akan tetap menjalankan proses hukum yang ada. Disebut Rio, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi, memberikan kesempatan itu namun dengan masa tenggang waktu yang tak lama.
"Pada dasarnya ibu kanit tadi cuma bilang 'kita tetap dalam prosesnya' walaupun ini permintaan penundaannya kita," ujarnya.
"Yah beliau mengasih kesempatan cuma nggak bisa lama-lama terhadap proses hukum yang akan dijalanin," tutup Rio.
Laporan yang menyeret nama Halilintar Anofial Asmid ini juga meliputi beberapa pasal, yaitu Pasal 76A dan 78B, juncto 77 UU RI Tahun 2014 tentang diskriminasi anak.
(pig/wes)