2 Kali Ditangkap karena Narkoba, Tio Pakusadewo Hijrah

2 Kali Ditangkap karena Narkoba, Tio Pakusadewo Hijrah

Pingkan Anggraini - detikHot
Selasa, 20 Okt 2020 14:53 WIB
Tio Pakusadewo ditangkap lagi karena narkoba
Tio Pakusadewo dikabarkan hijrah. Foto: (dok.Narkoba Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Aktor Tio Pakusadewo terhitung sudah tujuh bulan menjalani masa tahanannya di Rutan Polda Metro Jaya karena kasus penyalahgunaan narkoba. Diketahui, kali ini merupakan kasus narkoba kedua yang menyeret Tio ke ranah hukum.

Tio dibekuk dan langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pengguna narkoba. Sejak saat itu, nama Tio tak lagi terdengar bahkan proses persidangan untuknya terbilang berjalan cukup lama.

Mengenai hal tersebut, Tio banyak menghabiskan waktunya di dalam tahanan. Pihak kuasa hukum dan sang anak kedua, Patrisha menjelaskan Tio sudah mulai berhijrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau sekarang dalam keadaan hijrah loh. Teman-temannya, saudara pun mengatakan beliau dalam proses hijrah," ujar Santrawan T Paparang selaku kuasa hukum Tio saat ditemui bersama Patrisha usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).

"Nah hijrah inikan membutuhkan proses. Nah proses ini kan penguatan dari anak-anaknya, dari saudara-saudaranya, dari relasinya, dari kami para tim lawyernya beliau," ungkapnya lagi.

ADVERTISEMENT

Mengenai hal hijrah, sang anak Patrisha hanya dapat mengangguk. Ia mengiyakan ucapan Santrawan mengenai keadaan ayahnya saat ini.

Lebih lanjut ditegaskan Patrisha, keadaan hijrah Tio saat ini memang berupa kesadarannya sendiri atas perilaku yang seharusnya dilakukan. Tio bahkan kini disebut lebih terlihat senang dan gembira.

"Hmm ya dari kesadarannya papa sendiri sih itu semua," sahut Patrisha.

"(Kondisi Tio) Lebih apa ya, ya papa lebih tenang. Terus lebih happy sih kelihatannya. Iya sih happy," sambungnya.

Tio Pakusadewo saat ditemui di Polda Metro Jaya.2 Kali Ditangkap karena Narkoba, Tio Pakusadewo Hijrah Foto: Hanif/detikHOT

Terkait dengan persoalan hukum, eksepsi yang dilayangkan Santrawan terhadap dakwaan pun ditolak JPU. Hal itu beralasan eksepsi Santrawan atas Tio tak berlandaskan hukum.

Mengenai hal itu Santrawan merasa justru Tio wajib mendapatkan rehabilitasi. Kasus ini perlu menindaklanjuti penyelidikan terkait barang bukti yang ditemukan saat penangkapan Tio.

"Putusan tanggal 10 rencana dari majelis tadi kita dengarkan apa isi putusannya. Inikan masih akan kami lihat dulu tanggal 10. Selebihnya akan dipertimbangkan untuk jadi pokok perkara akan kita lihat," tutur Santrawan.

"Bukan kita menghindar teman-teman ya, Bang Tio tidak pernah menghindar bahwa dia adalah seorang pemakai narkotika tingkat akut yang sudah 10 tahun. Kita nggak akan menghindari. Justru kami hadir untuk memberikan satu solusi. Selamatkan nyawa beliau sekarang," tutupnya dengan tegas.




(pig/dar)

Hide Ads