Sidang perkara penyalahgunaan narkoba atas aktor Jerry Lawalata ditunda. Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang seharusnya dijalankan pada Senin (19/10/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pukul 10.00 WIB. Namun detikcom mendapatkan kabar ditundanya sidang Jerry dari pihak kuasa hukum.
"Siap, iya ditunda," ujar Mifta Chatul Cholif selaku kuasa hukum Jerry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Mifta mengaku belum mendapat jadwal lebih lanjut mengenai sidang Jerry. Ia menegaskan jadwal sidang kliennya itu masih belum ada dalam daftar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Saat dilihat detikcom, nama James Raymond Lawalata alias Jerry masih belum ada dalam daftar terdakwa yang akan melakukan sidang hari ini.
"Belum ada jadwal di SIPP Pengadilan Jakarta Utara, demikian terima kasih," tambah Jerry.
"Mohon izin Info kan bahwa sidang tindak pidana narkotika atas nama James Raymond Lawalata alias Jerry Lawalata, artis Indonesia. Untuk jadwal sidang dakwaan tanggal 19 Oktober 2020, tidak ada jadwal sidang. Alias sidang dakwaan ditunda," sambungnya lagi.
Diketahui, Jerry dibekuk di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 12 Juni 2020. Jerry diamankan oleh satuan Polres Metro Jakarta Utara.
Dari penangkapan Jerry, polisi menemukan barang bukti narkoba golongan satu jenis sabu sisa pakai seberat 1,32 gram dan alat hisap (bong).
Dijelaskan pihak Polres Metro Jakarta Utara, Jerry mengaku sudah lama menggunakan sabu. Jerry menegaskan dirinya memang saat itu tengah rutin menggunakan sabu.
"Ya kalau pengakuan sementara yang bersangkutan dia rutin akhir-akhir ini (menggunakan sabu)" ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa menyalahgunakan narkoba sudah sekitar empat tahun yang lalu. Jadi sejak tahun 2016," sambungnya.
Atas kasus ini, Jerry Lawalata dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun masa hukuman.
(pig/dar)