Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara

Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 15 Okt 2020 14:17 WIB
Vanessa Angel dan Bibi saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta -

Artis Vanessa Angel hari ini menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan itu ditunda pada hari Senin (12/10). Persidangan ditunda lantaran berkas tuntutan belum dituntaskan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidang yang digelar pada hari Kamis (15/10/2020), Vanessa Angel dituntut oleh jaksa penuntut umum 6 bulan penjara. Ia dituntut bersalah telah mengkonsumsi dan memiliki narkoba jenis Xanax.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya majelis hakim memutuskan Vanessa Angel bersalah memiliki dan menyimpan psikotropika jenis Xanax," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang persidangan.

"Dua menjatuhkan tuntutan kepada teerdakwa dengan penjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah atau subsider 3 bulan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dalam tuntutan tersebut, hal yang memberatkan Vanessa Angel adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam membasmi narkoba. Sedangkan hal yang meringankan yaitu karena Vanessa Angel adalah seorang ibu yang masih memiliki anak berusia 3 bulan.


Seperti diketahui, Vanessa Angel ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada hari Senin 16 Maret 2020 malam. Ia diamankan bersama Bibi Ardiansyah dan asistennya pada saat itu.

Saat polisi menggeledah, Vanessa Angel kedapatan memiliki narkoba jenis Xanax. Ada 20 butir psikotropika yang ditemukan pada saat itu.

Vanessa Angel pun sudah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. Ia mengaku mengkonsumsi pil Xanax sejak 2016 karena sulit tidur. Namun pil tersebut didapatkannya tanpa resep dokter.

Dari total 20 butir yang diamankan oleh polisi, 15 butirnya ditemukan di kamar Vanessa Angel. Sedangkan 5 butir lainnya ditemukan di dalam tas yang berada di mobil. 5 butir tersebut ia dapatkan dari mantan pengacaranya, Abdul Malik, yang menangani kasus prostitusi online Vanessa Angel di Surabaya.

Atas perbuatannya tersebut, Vanessa Angel didakwa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropikajuncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Tonton video 'Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara Terkait Psikotropika':

[Gambas:Video 20detik]



(hnh/nu2)

Hide Ads