Aktor Tio Pakusadewo disebut sebagai pengguna akut narkoba golongan satu. Tio disebut sudah menggunakan narkoba selama 10 tahun. Hal ini diungkapkan Santrawan T Paparang selaku kuasa hukum Tio.
Diketahui Tio saat ini masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya setelah dibekuk untuk kedua kalinya pada April 2020. Santrawan juga menjelaskan kondisi terkini dari Tio.
"Beliau kalau dibilang sehat mau dibilang sakit nggak bisa dilihat dengan mata kepala kita dengan fisiknya beliau nggak bisa," ujar Santrawan, ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Santrawan menyebut kondisi kliennya itu memang ketergantungan obat. Santrawan bahkan menyebut Tio sudah tersiksa dengan barang-barang terlarang itu selama 10 tahun.
"Pada beberapa waktu lalu kan beliau itu sudah pernah (pakai narkoba), diajukan ke rehabilitasi medis. Kalau dengar dari berita, cerita fakta beliau menyampaikan sudah 10 tahun beliau. 10 tahun beliau tersiksa dengan barang haram ini," papar Santrawan.
"Kalau cek darahnya semua lengkap bawa aja ke laboatorium. Itu darahnya berubah pasti di situ," sambungnya.
Lebih lanjut Tio sudah menjalan terapi yang disiapkan oleh pihak keluarganya. Santrawan juga turut menjelaskan beberapa terapi yang dijalankan Tio, salah satunya berhijrah.
"Sekarang ini kan proses dari pihak keluarga melakukan terapi yah," ungkapnya.
"Terapi pihak ada dua, yang pertama memberikannya hijrah yang sesungguhnya sampai lebih baik sampai saat ini. Yang kedua, selama ditahan kan udah nggak ada lagi barang jahanam itu ke aliran darahnya," paparnya.
Diketahui, Tio dibekuk dikediamannya Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada April 2020. Tio dibekuk oleh satuan Polda Metro Jaya dan ditemukan barang bukti 18 gram ganja dan alat hisap sabu dan bong.
Atas penangkapan itu Tio langsung dibawa ke Polda untuk melanjutkan pemeriksaan. Tio pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga saat ini.
Tio juga sudah dua kali menjalankan sidang atas perkaranya ini. Sebelumnya, Tio didakwa pasal berlapis oleh jaksa penutut umum. Tio didakwa lewat beberapa pasal, yaitu Pasal 114 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, Pasal 111 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, Pasal 127 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009.
(pig/dar)