Isi Nota Pembelaan Dwi Sasono Atas Tuntutan JPU

Isi Nota Pembelaan Dwi Sasono Atas Tuntutan JPU

Pingkan Anggraini - detikHot
Rabu, 30 Sep 2020 19:30 WIB
dwi sasono jalani rehabilitasi
Dwi Sasono. Pool/Palevi/detikFoto.
Jakarta -

Dwi Sasono kembali menjalankan sidang perkara narkobanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). Sidang yang berjalan kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan.

Diketahui, sebelumnya Dwi Sasono dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan masa tahanan sembilan bulan menjalankan rehabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat (RSKO).

Atas tuntutan tersebut pihak kuasa hukum Dwi Sasono menjelaskan poin-poin pembelaan sebagaimana mereka sampaikan dalam fakta persidangan sebelumnya. Berikut poin-poin dari nota pembelaan Dwi Sasono yang dibacakan Muhammad Firdaus selaku tim kuasa hukum saat sidang,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Menyatakan terdakwa Dwi Sasono terbukti tidak melakukan pidana tentang narkotika golongan satu.

2. Menyatakan terdakwa sebagai korban pidana yang menggunakan narkoba golongan satu.

ADVERTISEMENT

3. Memerintahkan terdakwa mengikuti rehabilitasi di RSKO j
Jakarta Timur selama enam bulan dengan dipotong masa penahan dan rehabilitasi yang selama ini dijalankan atau dengan biaya sendiri.

Atas pembelaan tersebut, pihak kuasa hukum juga turut menjelaskan fakta-fakta persidangan yang selama ini berjalan. Hal ini yang menjadi dasar dari pembuatan nota pembelaan mereka.

"Keterangan saksi dokter Carla, dalam keterangannya menjelaskan saksi adalah dokter yang melakukan perawatan medis. Terdakwa dinyatakan tidak dalam taraf kecanduan ganja. Terdakwa bukan pengguna aktif," ujar Firdaus.

"Kesaksian lagi, dalam perawatan tidak memberikan terdakwa obat yang diperlukan setiap harinya (obat untuk meredakan nyeri akibat sakau)" jelasnya lagi.

Lebih lanjut, Firdaus meminta agar hakim ketua mempertimbangkan nota pembelaan yang dibuat berdasarkan fakta persidangan dari saksi dokter dan perawat.

"Estimasi paling cepat atau paling lambat (tuntutan) oleh sebabnya mempertimbangkan masukan dari dokter sebagai saksi," minta Firdaus.

"Terdakwa tidak mengalami kecanduan dan sesuai dengan masa rehabilitasi enam bulan yang sudah dipotong dengan yang ia jalani, sudah sesuai," lanjutnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyebut jaksa penuntut umum tidak memperhatikan fakta persidangan dalam menentukan tuntutannya. Hal ini membuat pihak kuasa hukum tak memiliki kesamaan pendapat.

"JPU sangat tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan sebagai acuan tuntutan. Sedangkan fakta-fakta yang terungkap berbeda. Berdasarkan hal tersebut kami mempunyai pendapat yang berbeda sebagaimana fakta persidangan," tambah Aris Marsabessy yang juga kuasa hukum Dwi Sasono.

Atas pembacaan nota pembelaan tersebut pihak JPU tetap pada keputusannya untuk menuntut Dwi Sasono sembilan bulan masa rehabilitasi.

Sidang kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 8 Oktober 2020 dengam agenda putusan dari hakim ketua.




(ass/ass)

Hide Ads