Artis Dwi Sasono kembali menjalankan sidang perkara kasus narkoba jenis ganja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020). Agenda sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Atas sidang kali ini, Dwi Sasono dituntut menjalani masa rehabilitasinya selama sembilan bulan. Hal ini disampaikan langsung JPU di persidangan.
Bukan hanya itu saja, latar belakang dan poin-poin yang menunjang tuntutan tersebut juga dijelaskan oleh JPU. Mereka meminta agar Dwi juga dinyatakan bersalah sebagai pengguna narkoba jenis ganja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, satu menyatakan terdakwa Dwi dinyatakan bersalah yaitu sebagai penyalahgunaan narkotika golongan satu, dalam dakwaan altenatif hukum," ujar JPU.
"Kedua sembilan bulan masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani terdakwa," lanjutnya.
"Ketiga menyatakan terhadap barang bukti berisi ganja seberat 16 gram ganja dirampas untuk dimusnahkan," sambungnya lagi.
Mendengar hal itu, Dwi Sasono yang hadir secara virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur tak memberikan tanggapan lagi. Dwi hanya menegaskan dirinya mendengar tuntutan dari jpu.
Disamping itu, pihak penasihat hukum Dwi Sasono merasa tak setuju dengan tuntutan yang diberikan jpu. Mereka pun menyampaikan klaim B untuk menjalankan pledoi pada sidang selanjutnya.
"Setelah kami mendengar tuntutan yang disampaikan, menurut kami ada beberapa kekurangan maka kami akan mengajukan klaim B (pledoi). (Disiapkan) Satu minggu yang mulia," tutur Aris Marasabessy selaku penasihat hukum.
Permintaan pihak penasihat hukum Dwi pun dikabulkan dan akan dilanjutkan oleh hakim pada sidang berikutnya 30 September 2020.
"(Sidang lanjutan) Untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, menetapkan pada Rabu, 30 September 2020 pukul 13.00 WIB," tutup hakim ketua.
Dwi Sasono disebut tak mengalami ketergantungan obat semasa rehabilitasinya itu. Hal ini diungkapkan Dokter Carla selaku dokter yang merawat Dwi saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
"Kalau ketergantungan, yang bersangkutan tidak ada diagnosis ketergantungan," ujar Carla saat memberikan kesaksiannya.
Lebih lanjut, hal itu dipicu dari penggunaan Dwi Sasono atas ganja yang tidak rutin. Riwayat yang didapatkan pihak RSKO, suami dari Widi Mulia itu memang tidak rutin menggunakan ganja semasa sebelum penangkapan sehingga tak ada unsur ketergantungan.
"Karena kalau ketergantungan, rentang waktu penggunaan terus menerus. Ini dari riwayat yang kami dapat dia tidak menggunakan terus menerus hanya pada momen-momen tertentu saja," sambung Carla.
"Sekali lagi saya bilang, bahwa ini bukan ketergantungan jadi secara umum tampaknya seperti biasa aja," tegasnya lagi.
(pig/dar)