Kasus Senpi Ilegal, Anak Ayu Azhari Dituntut 1 Tahun Penjara

Kasus Senpi Ilegal, Anak Ayu Azhari Dituntut 1 Tahun Penjara

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 28 Sep 2020 18:21 WIB
anak
Axel Djody Gondokusumo dituntut 1 tahun penjara terkait kasus senjata api ilegal. Foto: Instagram
Jakarta -

Kasus dugaan senjata api ilegal yang menjerat anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo, rupanya sudah sampai pengadilan. Perkaranya pun telah bergulir sampai tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu terlihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari situs tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Axel Djody Gondokusumo hukuman 1 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa I AXEL DJODY GONDOKUSUMO bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD SETIAWAN ARIFIN bersalah melakukan tindak pidana," tulis tuntutan tersebut, seperti dilihat detikcom, Senin (28/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I AXEL DJODY GONDOKUSUMO dan terdakwa II MUHAMMAD SETIAWAN ARIFIN dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," sambung tulisan itu.

Axel Djody Gondokusumo dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yaitu mengenai penguasaan alat senjata api illegal dan turut serta melakukan penjualan senjata api illegal.

ADVERTISEMENT

Hal itu juga dibenarkan oleh kuasa hukum Axel Djody Gondokusumo, Ahmad Balya. Sidang tuntutan tersebut bergulir pada tanggal 10 September 2020.

Kini, sidang pun sudah sampai ke tahap pledoi dari terdakwa. Jika tak ada halangan, sidang selanjutkan akan bergulir dengan agenda putusan pada tanggal 1 Oktober 2020.

"Iya betul. Jadi kemarin hari Kamis sidang pledoi pembelaan. Kemungkinan kalau nggak ada penundaan, minggu (Kamis) ini putusan," ucap Ahmad Balya kepada detikcom.

Dalam pledoinya, Axel Djody Gondokusumo berharap semoga majelis hakim membebaskannya. Sebab, ia tidak tahu kalau senpi yang dijualnya kepada MUHAMMAD SETIAWAN ARIFIN itu adalah ilegal.

"Kita tetep coba melakukan upaya pembelaan untuk bisa, bahkan di pembelaan kita minta dibebaskan gitu. Karena Axel nggak tahu sama sekali kalau senjata yang diperdagangkan itu ilegal," imbuh Ahmad Balya.

"Bahkan, si Axel terpedaya sama si pihak pembeli dan penjual sama-sama orang Perbakin lah yang ngerti sama senjata apa gitu loh. Jadi dia nggak tahu sama sekali. Jadi kita minta dibebaskan atau setidak-tidaknya kepada satu hukuman tertentu memang memenuhi rasa keadilan, gitu," tutupnya.

Sebelumnya, Axel Djody Gondokusumo ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada Desember 2019. Ia diduga terlibatan dalam menjual senjata api ilegal.

Hal itu bermula setelah polisi menangkap Abdul Malik, tersangka penodongan senjata api kepada dua pelajar di Kemang, Jakarta Selatan. Axel disebut menjual senjata api laras panjang jenis M16 dan M4 kepada Abdul dengan harga ratusan juta.




(hnh/dar)

Hide Ads