Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono.
"Sudah P21," ujar Budi Sartono, saat dihubungi wartawan, Selasa (16/6/2020).
Namun, Budi Sartono belum bersedia menjelaskan secara detail soal kelengkapan berkas tersebut. Yang jelas, Axel Djody Gondokusumo akan segera dilimpahkan beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tapi lebih jelas bisa langsung ke Kasat Reskrim. Tapi info terakhir sudah P21, tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan," tandasnya.
Baca juga: Ayu Azhari Ungkap Kondisi Axel di Tahanan |
Axel Djody Gondokusumo sudah enam bulan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia ditangkap sejak Desember 2019 karena diduga terlibatan dalam menjual senjata api ilegal.
Hal itu bermula setelah polisi menangkap Abdul Malik, tersangka penodongan senjata api kepada dua pelajar di Kemang, Jakarta Selatan. Axel disebut menjual senjata api laras panjang jenis M16 dan M4 kepada Abdul dengan harga ratusan juta.
(hnh/nu2)