Vicky Prasetyo kembali menjalankan sidang perkara pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020). Kali ini sidang beragendakan keterangan dari ahli bahasa.
Terkait dengan sidang, ahli bahasa menjelaskan arti kata zina yang ditudingkan Vicky kepada Angel Lelga. Ahli bahasa menjelaskan kata zina sebagaimana tertera dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Sementara itu, pada akhir persidangan Vicky memiliki pandangan yang berbeda terkait kata zina. Hakim ketua pun mempersilahkan Vicky menjelaskan maksud yang ia pahami dari kata zina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau zina, dalam Islam itu ada zina Muhsan, zina istri kepada pria lain. Ada zina Gairu Muhsan. Zina Al Laman, zina pandangan mata atau kerumun yang bukan muhrimnya," jelas Vicky.
Usai memberikan pandangannya terhadap kata zina, Vicky pun mencoba menyambungkannya dengan perkaranya dengan Angel Lelga.
Vicky Prasetyo tampak tak setuju dengan perdapat ahli bahasa yang mengatakan zina hanya sebatas hubungan bersenggama saja.
"Saat saya melihat pemandangan istri yang saya cintai, saya nafkahi kemudian jam dua pagi ada di kamar bersama pria lain, dikunci," tutur Vicky Prasetyo.
"Saya sudah bernegosiasi dengannya, 'Angel buka pintunya', bahkan itu tak diindahkan. Bagaimana menurut bapak kok zina cuman bisa disebut bersenggama saja?" lanjut presenter yang juga vokalis band metal itu.
Tak hanya itu saja, Vicky juga merasa keterangan yang diberikan ahli bahasa itu mempengaruhi hukuman pidananya. Bagi Vicky kasusnya ini tak mungkin ia biarkan begitu saja lantaran menyangkut harga diri sebagai seorang suami.
"Karena keterangan bapak tercatat di hukum dan mempangaruhi status saya sebagai tersangka. Kemudian ini nggak bisa dibiarkan jika suami yang memergoki istrinya berzina tapi justru dihukum," tutup Vicky Prasetyo.
(pig/dar)