Keluarnya Vicky Prasetyo dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Ia harus menyediakan uang sebesar Rp 200 juta sebagai jaminannya.
Hal itu diungkapkan oleh ibunda Vicky Prasetyo, Emma Fauziah. Awalnya, pihak Vicky Prasetyo ditawarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penangguhan penahanan Vicky Prasetyo.
"Rabu yang lalu hakim menawarkan 'apakah masih mau mengajukan penangguhan'. Oh kalau memang iya sangat senang sekali. Ini murni yakin hakim yang menawarkan," ucap Emma Fauziah saat ditemui di Jakarta Selatan, belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Kewajiban Vicky Prasetyo Usai Bebas |
Mendengar tawaran tersebut, keluarga langsung bergerak cepat. Menurut Emma Fauziah, ini adalah kesempatan yang tak ingin disia-siakannya.
"Kalau memang bersedia keluarga silahkan menjaminkan kepada negara senilai Rp 200 juta', yaudah kita siapin langsung," tutur Emma Fauziah.
"Iya kita menjaminkan senilai Rp 200 juta sama negara," tegas Emma Fauziah.
Padahal saat pertama kali mengajukan penangguhan penahanan, Emma Fauziah menyebut permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Namun karena beberapa pertimbangan, penahanan Vicky Prasetyo akhirnya ditangguhkan.
"Pada awalnya kan permohonan nggak dikabulkan, mungkin setelah lihat persidangan-persidangan akhirnya hakimnya sendiri menawarkan," kata Emma Fauziah.
"Yang tadinya kita sudah lupa banget (soal penangguhan), akhirnya hakim menawarkan kalau keluarga berkenan lagi 'oh iya sangat gitu kan' kita disuruh nyiapin Rp 200 (juta) 'silahkan bayar ke bank untuk jaminan negara'. Setelah nanti selesai kita ambil lagi uangnya," tandas Emma Fauziah.
Selain uang, ada tiga orang yang juga menjadi penjamin kebebasan Vicky Prasetyo dari penjara. Di antarannya adalah Emma Fauziah, Baby (adik Vicky Prasetyo) dan Ramdan Alamsyah (kuasa hukum Vicky Prasetyo).
Walau sudah keluar dari penjara, bukan berarti Vicky Prasetyo bebas dari perkara hukumnya. Sidang kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya tetap bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo dilaporkan oleh mantan istrinya, Angel Lelga. Hal itu buntut dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo kepada Angel Lelga di rumahnya.
Pada saat itu, Angel Lelga masih menjadi istri sah Vicky Prasetyo. Angel Lelga dituding berselingkuh dan melakukan zinah oleh seorang pria bernama Fiki Alman ketika digerebek di dalam kamarnya.
(hnh/wes)