Ini Kewajiban Vicky Prasetyo Usai Bebas

Round Up

Ini Kewajiban Vicky Prasetyo Usai Bebas

Tim detikhot - detikHot
Jumat, 18 Sep 2020 05:38 WIB
Vicky Prasetyo usai bebas saat ditemui di Rutan Salemba.
Vicky Prasetyo bebas dari penjara Foto: Hanif Hawari/detikHOT
Jakarta -

Penangguhan penahanan Vicky Prasetyo dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia akhirnya bebas dari penjara.

Pantauan detikcom, Kamis (17/9/2020) Vicky Prasetyo keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada pukul 17.15 WIB. Ia menggunakan pakaian serba hitam lengkap dengan peci dan masker.

Vicky Prasetyo langsung bersujud syukur. Kemudian ia disambut adiknya, Baby yang tak bisa menahan haru atas kebebasan sang kakak. Ia sangat senang, begitu pula dengan sang ibunda, Emma Fauziah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah semua atas takdir Allah yang telah menentukan apa pun. Terima kasih buat keluarga saya yang sudah berjuang dan buat kuasa hukum saya. Semoga ini menjadi transisi saya untuk menjadi saya lebih baik lagi ke depannya," ungkap Vicky Prasetyo.

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengungkapkan alasan Vicky dibebaskan. Ia menyebut, penangguhan penahanan kliennya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena beberapa pertimbangan.

ADVERTISEMENT

"Menurut pertimbangan hakim dia harus menghidupi anak-anaknya, dan dalam proses persidangan dia berkelakuan baik, tidak ada hal-hal yang perlu ditakutkan. Kemudian ada jaminan dari kuasa hukum dan keluarga untuk supaya Vicky tak akan lari," kata Ramdan Alamsyah saat ditemui di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).

Ada tiga orang yang menjadi penjamin dari penangguhan penahanan Vicky Prasetyo. Yaitu adiknya kandungnya Baby, sang ibunda Emma Fauziah, serta kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah.

"Statusnya ditangguhkan, artinya penahanannya bukan dialihkan jadi tahanan rumah atau tahanan kota, oleh karena itu tidak ada kewajiban untuk Vicky melakukan lapor diri," imbuh Ramdan Alamsyah.

"Kalau memang itu diubah menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, itu memiliki kewajiban untuk melaporkan diri. Saat ini kewajibannya hanya satu yaitu setiap dibutuhkan hadir, dan kami menjamin klien kami dengan niat baik dan tulus tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan alat bukti," sambungnya lagi.

Maka dari itu, Vicky Prasetyo diperbolehkan untuk bekerja seperti biasanya. Dalam waktu dekat, pria sensasional itu akan kembali syuting di dunia hiburan.

"Oh iya malah diwajibkan, karena pertimbangan Vicky perlu yang namanya mencari nafkah untuk keluarga, artinya halal untuk mencari nafkah di mana saja. Boleh keluar kota dan keluar negeri selama saat di sidang hadir. Dengan syarat itu artinya Vicky menjadi orang yang bebas saat ini, tapi tetap dalam proses persidangan. (Namun) terbatas, dia harus menunggu sampai semuanya selesai," pungkas Ramdan Alamsyah.

Vicky dipenjara setelah Angel Lelga menuduhnya merekayasa penggerebekan dirinya dengan Fiki Alman. Angel menuduh semua itu rekayasa.

Vicky Prasetyo lantas dilaporkan ke polisi, lalu disidangkan dan ditahan di Rutan Salemba atas kasus tersebut pada 9 Juli 2020. Andhi Arhdani, Vicky dipenjara atas beberapa pertimbangan.

"Ada beberapa hal, salah satunya ya takut melarikan diri, itu yang utama. Kemudian ada menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi, ini hanya untuk mempercepat proses saja," kata Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.




(nu2/nu2)

Hide Ads