Medina Zein mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Langkah itu diambil setelah polisi menghentikan sementara kasus dugaan penggelapan uang oleh Irwansyah.
"Menyatakan dalam hukumnya tindakan Termohon yang telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/2419/X/2019/JBR/Polrestabes. tertanggal 18 Oktober 2019 dari tahap Penyelidikan ke-tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1176.a/I/2020/Reskrim. tertanggal 17 Januari 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1176.a/VI/2020/Reskrim. tertanggal 2 Juni 2020. adalah sah dengan segala akibat hukumnya," salah satu permohonan Medina Zein yang ditujukan ke PN Bandung yang dikutip detikcom, Jumat (18/9/2020).
Irwansyah dipolisikan oleh Medina Zein yang merupakan rekan kerjanya. Suami dari Zaskia Sungkar itu dituding telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,9 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Medina Zein mengaku menemukan kejanggalan dalam rekening Bandung Makuta. Ada aliran dana yang masuk ke rekening pribadi Irwansyah dan juga perusahaan travelnya, Jannah Corp (Jcorps), sebesar Rp 1,9 miliar.
Medina Zein lalu minta hasil audit keuangan kepada Irwansyah selaku komisaris PT Bandung Berkah Bersama. Namun, ia kesulitan untuk mendapatkan hasil audit tersebut.
Medina Zein akhirnya melaporkan Irwansyah ke Polrestabes Bandung pada 2019. Selain itu, Medina Zein juga melaporkan Fitra Olid selaku direktur PT Bandung Berkah Bersama.
Atas praperadilan tersebut, pihak Irwansyah pun angkat suara. Menurutnya, ia menghargai langkah hukum tersebut.
"Bagi kami praperadilan yang dilayangkan oleh Medina Zein ke Pengadilan Negeri Bandung, adalah hak hukum Medina yang dijamin menurut KUHAP," kata pengacara Irwansyah, Muhammad Zakir Rasyidin.
"Tidak ada yang perlu kami komentari lebih jauh, hanya saja tentu kami akan terus memantau perkembangan dari proses praperadilan itu, karena bagaimanapun SP3 yang dipraperadilan kan tersebut berkaitan langsung dengan perkara klien kami dan kami yakini majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut menjunjung tinggi prinsip transparansi, dengan tetap mengedepankan fakta-fakta hukum beserta alat buktinya."
(nu2/mau)