Istri Rio Reifan, Henny Mona, menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan. Ia melaporkan beberapa akun yang diduga melakukan penghinaan terhadapnya.
Dijelaskan, terdapat tiga akun media sosial yang berusaha menghinanya dengan kata-kata yang tak lazim. Ketiga akun tersebut langsung dilaporkan Henny Mona dengan beberapa pasal termasuk Undang-Undang ITE.
"Ada beberapa akun yang kita laporkan terkait dengan masalah penghinaan dan pencemaran nama baik di dalam media sosial. Kalau lebih detailnya terkait masalah body shaming, menyamakan klien kami dengan sesuatu yang tidak patut dan tidak pantas," ujar Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum Henny saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dijelaskan Hendarsam, kejadian itu berawal dari unggahan suami Henny Mona, Rio Reifan, di media sosialnya. Kemudian salah satu terduga pelaku memberikan komentar.
Atas komentar itu, salah satu akun gosip pun mengunggah ulang. Dalam unggahan tersebut kemudian muncul dua akun yang juga menghina Henny Mona. Kedua akun tersebut juga menjadi tergugat dalam laporan Henny.
"Perlu diketahui bahwa dugaan tindak pidana itu terjadi di dalam akun Instagram milik suami dari Mba Henny, yaitu saudara RR atau Rio Reifan," tutur Hendarsam.
Bukan hanya itu, rupanya pihak Henny Mona kecewa lantaran Rio Reifan sempat membubuhi komentar yang juga tak menyenangkan.
Pihak Henny Mona merasa penyidik perlu menelaah lebih lanjut terkait keterlibatan Rio Reifan. Pihak Henny merasa perlu mengetahui motif dari keikutsertaan Rio dalam komentar itu.
"Nah yang patut kami sayangkan, dan narasi penghinaan tersebut saudara RR ternyata ikut mengomentari. Nah ini memang kami minta kepada penyidik untuk nantinya, memeriksa dan mengusut lebih lanjut apa maksud dan tujuan RR mengomentari hal tersebut," papar Hendarsam.
Lebih lanjut, pihak Henny Mona belum menjadikan Rio Reifan sebagai salah satu terlapor atas kasus ini. Namun mereka menyebut ada kemungkinan Rio akan terseret dalam kasus ini.
"RR belum kita jadikan terlapor. Kita baru laporkan beberapa akun, jadi kita menunggu dan menghormati proses asas praduga tak bersalah, apakah nanti saudara RR nanti layak untuk dijadikan sebagai saksi saja atau ditingkatkan lebih dari pada itu," sambungnya.
Hendarsam kemudian menjelaskan pasal berapa saja yang mereka layangkan terkait kasusnya ini. Pasal berupa pidana hingga pelanggaran UU ITE pun disertakan untuk pembelaan diri Henny Mona.
"Nomer laporannya LP 1759/IX/2020/PMJ RJS. Pasal 27 ayat 3 UU No 11 2008 tentang informasi elektronik jo Pasal 45 ayat 3 UU No 19 2016 tentang perubahan UU ITE jo Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP," tutup Hendarsam.
(pig/nu2)