Perebutan harta gono-gini antara pedangdut Jenita Janet dan mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid, belum kelar. Perkara ini masih ditangani Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya Alief Hedy Nurmaulid menggugat harta gono-gini dari mantan istrinya, Jenita Janet. Rupanya menurut pengacara Jenita Janet, Rangga B Rikuser, kliennya telah memberikan harta gono-gini di luar dari gugatan Alief Hedy Nurmaulid.
"Terlepas dari itu gugatan 6 item harta gono-gini tersebut itu kita akan upayakan akan kami sampaikan ke majelis hakim di mana klien telah memberikan beberapa terkait dengan harta gono-gini tapi di luar daripada enam aset tersebut. Itu totalnya Rp 1,1 miliar," kata Rangga B Rikuser di Pengadilan Agama Bekasi, Kota Bekasi Jawa Barat, Selasa (15/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga perihal itu pihak Jenita Janet keberatan dengan mantan suaminya yang disebut tidak jujur. Hal tersebut akan diperhitungkan pihak Jenita Janet di depan majelis hakim.
"Itu tentunya akan kami perhitungkan kita sampai ke majelis hakim bahwa sebetulnya ada sesuatu ketidakjujuran yang dilakukan saudara Alief terkait gugatan tersebut," kata Rangga.
"Iya, jelas klien kami artinya tidak menyetujui setelah tegas apa yang dia sampaikan saudara Alief melalui kuasa hukumnya," lanjutnya.
Lebih detail lagi Rangga B Rikuser menyentuh di tahun 2017 hingga 2019 ada aset harta gana gini yang dijual oleh mantan suami Jenita Janet. Disebut Rangga, Alief juga telah menikmati hasil penjualan aset tersebut.
"Karena dari tahun 2017 sampai 2019 ada beberapa aset dari harta gono gini tersebut yang telah di jual Alif dan telah di nikmati oleh saudara alif tapi tidak di masukan ke gugatan," imbuhnya.
(fbr/dar)