Di Mana Uang Rp 3 Miliar yang Diributkan Mat Solar vs Idris?

Di Mana Uang Rp 3 Miliar yang Diributkan Mat Solar vs Idris?

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 09 Sep 2020 12:52 WIB
Mat Solar.
Mat Solar Foto: Dok. Instagram
Jakarta -

Kasus sengketa tanah yang dipermasalahkan pihak Mat Solar belum kelar. Sebelumnya Mat Solar memenjarakan Muhammad Idris karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang.

Pihak pengacara Idris, Endang Hadrian, menyebut Mat Solar membeli tanah kepada pihak Rusli dengan atas nama pak Idris. Sehingga pihak Idris tak mau memberikan uang itu karena dasar awalnya kepada pihak Rusli saja.

"Uang itu dikonsinyasi tanah yang yang tersebut Rp 3,3 miliar kurang lebih ke pengadilan. Nah Pak Idris diminta mengambil uang tersebut," kata Endang Hadrian kepada detikcom, Selasa (8/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal Pak Mat Solar beli tanahnya kepada Pak Rusli tapi atas nama Pak idris semuanya nih. Nah pak Idris nggak mau karena dia berhubungan sama Pak Rusli gitu. Negosiasi semua lah," lanjutnya.

Saat itu menurut Endang semua pihak bernegosiasi. Namun Idris tak mau mencairkan uang kepada pihak Mat Solar, akhirnya pemain sitkom Bajaj Bajuri itu melaporkan Idris ke Polres Metro Tangerang.

ADVERTISEMENT

"Antara pak Idris Negosiasi dengan mat solar Negosiasi awal semuanya dah tuh uang juga ke sana. Tiba tiba nggak mau mencairkan dilaporkan ke polisi oleh Mat Solar ke Polres Tanggerang," bebernya.

"Dengan alasan penipuan dan penggelapan. Ya penipuannya dianggap dia bilang mencairkan uang sebesar Rp 240 juta atas nama Herman tadi girik nomor 60 tadi. Nah penggelapannya Pak Idris dianggap tidak memberikan c 60 tadi ke Mat solar," lanjutnya.

Lantas disebut Endang ada dua tanah yang berbeda, tapi untuk urusan itu sudah kelar. Sehingga pihak Idris mempertanyakan mengenai tuntutan penipuan dan penggelapan.

"Tipu gelapnya di mana? Barang bukti semua klien kami tidak megang. Semua yang nguasain pak mat SolarUang masih ada dengan jelas. Tanahnya tidak berkurang 1350 meter gitu nyatanya. Itu fakta yang terjadi pada persidangan hari ini," ungkapnya.


"Tadi di membuktikan pihak kelurahan menerangkan bahwa c 1242 c dengan c 60 itu hal yang berbeda. Luas tanah yang berbeda atas nama yang berbeda. Itu yang 250 juta dicairkan atas nama Herman udah selesai, yang 3,3 M itu masih di Pengadilan masih di konsiasikan lah gitu sampe saat ini," pungkasnya.




(fbr/dar)

Hide Ads