Kronologi Sengketa Tanah Mat Solar hingga Rp 3 Miliar

Kronologi Sengketa Tanah Mat Solar hingga Rp 3 Miliar

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 08 Sep 2020 14:46 WIB
Mat Solar.
Kronologi sengketan tanah Mat Solar hingga Rp 3 miliar. Foto: Dok. Instagram
Jakarta -

Mat Solar menggugat Muhammad Idris karena merasa uangnya digelapkan. Sebelumnya tanah yang diklaim milik Mat Solar mendapat ganti rugi atas proyek jalan Tol Cinere-Serpong, tapi uang itu justru jatuh ke tangan Idris.

Pengacara Muhammad Idris, Endang Hadrian, angkat bicara terkait hal itu. Mula perkara ini adalah saat Idris menggadaikan tanahnya kepada orang lain bernama Rusli pada 1993 tanpa bukti peralihan tanah.

"Kasus ini berawal dari Idris yang menggadaikan tanah seluas 1.350 meter persegi kepada Rusli seharga Rp 8 juta di tahun 1993 tanpa bukti peralihan tanah," kata Endang Hadrian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Endang melanjutkan, pada 2004, Rusli menjual sebidang tanah itu kepada Mat Solar seharga Rp 84 juta. Tapi diklaim pihak Idris, tanpa akta jual beli (AJB).

Dari penjualan tanah itu cuma memiliki bukti berupa kwitansi serta surat tanah atau girik dengan nomor C.1242. Di sisi lain disebut Endang, saat itu Rusli beranggapan bahwa tanah tersebut dijual Idris kepada pihak Rusli, sehingga ada multi tafsir.

ADVERTISEMENT

"Rusli jual ke Mat Solar Rp 85 juta. Di sini ada multitafsir. Padahal kalau jual beli, ada AJB-nya. Ini kan yang diberikan Idris hanya surat tanah," kata Idris.

Namun karena tak ada akta jual beli saat itu Rusli memberikan kwitansi kepada Mat Solar, sebagai tanda bukti pembelian tanah itu. Untuk melegalkan tanah itu, Rusli meminta tanda tangan Idris.

Kemudian Endang mengungkapkan Permasalahan permasalahan itu mencuat pada 2017-2018. Tanah yang berada di kawasan Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan, itu hendak dibayar oleh pemerintah lantaran adanya proyek jalan tol Cinere-Serpong.

Namun yang dapat mencairkan adalah pihak Idris, karena di dalam girik atas nama Idris. Namun Mat Solar tak dapat uang itu karena tak ada akta jual beli.

"Uang pembebasan tanah itu kurang lebih Rp 3,3 miliar. Tapi yang bisa mencairkannya adalah Pak Idris. Karena dalam girik, atas namanya adalah klien saya," katanya.

Lantaran tak mendapatkan uang gusuran itu Mat Solar memenjarakan Idris. Menurut Endang, kleinya sempat diminta menandatangani akta jual beli agar Idris terbebas dari hukuman.

"Buat bisa bebas, Idris diminta tanda tangan akta jual beli. Akhirnya, dilakukanlah tanda tanda tangan akta jual beli di tengah masa tahanan, bukan ditandatangani dihadapan PPAT," imbuh Idris.

Sayang uang tersebut tak cair karena Idris harus membuat surat perjanjian perdamaian. Rupanya Idris kembali menolak, sehingga pihak Mat Solar tak terima dan memenjarakan Idris kembali.

Pihak Idris juga menyebut ada kejanggalan dalam gugatan Mat Solar, karena gugatan itu menyebut Idris menjual tanah kepada Herman seluas 50 meter persegi.

"Tapi dalam dakwaan, Pak Idris diduga menjual tanah Mat Solar kepada Herman seluas 50 meter persegi. Padahal tanah itu sudah dijual Idris kepada Herman dengan girik C.60 tahun 2017 lalu. Ini kan yang janggal," pungkasnya.




(fbr/dar)

Hide Ads