Artis senior Mat Solar melaporkan seseorang bernama Muhammad Idris. Hal itu lantaran kasus sengketa tanah yang merugikan pihak pemain Bajaj Bajuri itu yang kabarnya senilai Rp 3 Miliar
Menurut Humas Pengadilan Negeri Tanggerang awalnya pihak Muhammad Idris menerima uang ganti rugi dari gusuran pembangunan jalan tol sebesar Rp 254 juta. Namun menurut pihak Jaksa Penuntut Umum uang itu adalah hak Mat Solar yang telah membeli tanah tersebut.
"Jadi awalnya Mat Solar membeli tanah dari terdakwa Muhammad Idris ini selanjutnya intinya ketika nama Idris dijadikan objek pembangunan jalan tol ternyata Idris itu menerima uang ganti rugi sebesar Rp 254 juta. Yang harusnya menurut JPU itu yang menerima itu Mat Solar," kata Humas Pengadilan Negeri Tanggerang, Arif Budi Cahyono, baru-baru ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mat Solar Tak Ingin Lagi Jadi Artis |
Sehingga Idris didakwa atas kasus penggelapan.
"Sederhananya seperti itu. Didakwa melakukan penggelapan. Karena seharusnya yang menerima pembayaran itu adalah mat solar tapi ini baru praduga tak bersalah. Sesuai dakwaan penuntut umum seperti itu," lanjutnya.
Meski pihak terdakwa sudah menerima uang sebesar Rp 254 juta, rupanya keseluruhan hasil dari ganti rugi gusuran proyek Tol Cinere-Serpong itu mencapai Rp 3 Miliar
"Jadi dari nominal seluruhnya sekira 3 miliar baru diterima Rp 254 juta oleh terdakwa. Tanah ganti rugi untuk pembangunan jalan Tol Cinere-Serpong. Justru di situ dugaan penggelapannya. Baru dakwaan," imbuhnya
Sehingga dari perkara itu Arif menyebut Mat Solar mengadukan masalah ini ke ranah hukum. Usai merasa uang gusurannya digelapkan oleh Muhammad Idris.
"Iya dia melaporkan ke penyidik jadi uang yg dirasa haknya itu digelapkan muhammad Idris," imbuhnya.
Di akhir kapan laporan itu dilayangkan oleh pihak Mat Solar, Arif Budi Cahyono mengaku tak begitu tahu.
"Saya nggak hapal persis. Nanti kalau ke sini saya jelaskan semua. Intinya begitu," pungkasnya.
(fbr/dar)