Pihak lawan Mat Solar, Idris, menyebut tuntutan yang dilayangkan ke pihaknya salah sasaran. Menurut mereka dana yang tidak cair dari ganti rugi proyek jalan tol Cinere-Serpong adalah karena kesalahannya sendiri.
Pihak Idris menyebut seharusnya penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di depan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun saat itu, Mat Solar mendesak Idris menandatangani AJB tersebut saat di tahanan.
Menurut pengacara Idris, Endang Hadrian, pihak Mat Solar salah sasaran. Hal itu disampaikan oleh Idris kepada detikcom, baru-baru ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya salah sasaran. Yang jadi masalah klien kami kan ditahan 40 hari (ditahan) di dalam tahanan. 20-21 April sampai 2 Mei 2019," ujar Endang Hadrian.
Kemudian Endang juga menyebut dalam penandatanganan itu luas tanahnya tetap 1.350 meter persegi sesuai dengan luas tanah di awal. Seharusnya kata Idris AJB itu ditandatangani di depan pejabat Badan Pertanahan Nasional.
"Terus pas tanda tangan AJB-nya terus kurang lebih sama 1.350 walaupun tanda tangan di penjara, seharusnya kalau AJB ditandatangani di depan pejabat yang berwenang," bebernya.
Memang saat itu menurut Endang, kliennya sudah menandatangani AJB tersebut. Namun karena tak bisa cair Mat Solar kembali memenjarakan Idris.
"Kasarmya klien kami pengen keluar udah dah tanda tangan AJB. Ternyata nggak bisa cair akhirnya minta perdamaian. Kan udah tanda tangan apa yang akhirnya tanda tangan perdamaian di tahan lagi masuk lagi sampe sekarang," imbuhnya.
Sehingga menurut Endang jika tanah senilai Rp 3,3 Miliar itu tak cair bukan urusan kliennya. Endang pun mempertanyakan mengapa pihak Mat Solar mendesak menandatangani AJB itu saat Idris di penjara.
"Terlepas dia tidak bisa mencairkan uang konsiasi itu urusan dia (mat solar) kenapa tanda tangannya di dalam sel tanda tangan AJB-nya kan BPN jadi tau gitu," pungkasnya.
(dar/dar)